Petrus Dipastikan Dapat Hak Pensiun

- Senin, 11 Februari 2019 | 09:30 WIB

NUNUKAN – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Tasbara, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan, Petrus Kanisius dipastikan akan tetap mendapatkan hak pensiunnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Serfianus kepada media ini ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut. Serfianus beranggapan, di masa pensiun Petrus yang hanya tinggal tiga bulan saja tersebut, dipastikan dahulu akan dilewati dibandingkan proses hukum yang juga akan dijalaninya mendatang.

“Ya, kan proses hukumnya yang bersangkutan pasti akan memakan waktu yang sangat panjang, sementara masa pensiunnya tinggal beberapa bulan saja lagi. Kemungkinan yang bersangkutan terlebih dahulu akan mendapatkan hak pensiunnya,” ujar Serfianus.

Selain itu, jika seorang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan. ASN tersebut tetap akan bekerja sebagaimana mestinya. Nanti setelah ASN yang bersangkutan ditahan, barulah status ASN-nya akan dinonaktifkan.

Sementara pengajuan pemberkasan pensiun milik Petrus, diakui Serfianus telah diterima pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan. Hanya saja masih akan diperiksa lagi guna kelengkapan berkas.

Hal itu juga diakui Kepala BKPSDM Nunukan, Sabri kepada pewarta harian ini. Sabri mengaku berkas pensiun Petrus masih diperiksa untuk kelengkapan. Ditanya terkait status Petrus, pihaknya hanya menunggu petunjuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja. “Ya, tentunya menunggu petunjuk BKN karena semua rekomendasi nantinya akan dikeluarkan oleh BKN,” singkat Sabri.

Untuk diketahui, Petrus sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tasbara sejak awal Januari lalu. Penyidikan yang berlangsung hampir 2 tahun dan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan itu, memang sudah di disoroti sejak 2016 lalu.

Pengadaan tasbara menghabiskan anggaran Rp. 3,98 miliar dan berasal dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tahun 2015 lalu. Kapal ternyata tidak bisa dipergunakan untuk kebutuhan seharusnya. Padahal Speedboat memiliki lebar 3,5 meter dan panjang 14 meter dan dilengkapi tiga unit mesin berkekuatan 250 PK ini berkapisatas 40 penumpang  dan terbuat dari fiber.

Tak hanya itu, penumpang dimanjakan dengan dua televisi, ruangan yang memiliki AC dan life jacket. Sedangkan untuk nakhoda dilengkapi dengan alat navigasi dan kompas. Perkembangan terakhir yang dihimpun media ini, Otoritas Pelabuhan Tawau Malaysia mengklaim Tasbara tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran internasional lantaran berbahan fiberglass dan bermesin gantung. (raw/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X