Bawaslu Klaim HE Berkampanye

- Minggu, 10 Februari 2019 | 21:20 WIB

TANJUNG SELOR – Bawaslu KTT menilai pernyataan Penasihat Hukum (PH) HE, calon anggota DPD RI yang dilaporkan atas dugaan money politic sebuah opini. Sebab, sebelum melaporkan HE ke Polres Bulungan, Rabu (30/1) lalu, Bawaslu telah melakukan kajian dan koordinasi bersama Sentra Gakkumdu KTT yang terdiri dari Bawaslu KTT, Polres Bulungan dan Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Tanjung Selor.

Ketua Bawaslu KTT, Chaeril menyampaikan, kejanggalan yang disampaikan penasihat hukum HE di mana sejumlah caleg yang melakukan hal yang sama namun tidak diproses. Itu merupakan opini kuasa hukum. Ia membenarkan adanya caleg lain yang berada di lokasi yang sama dan melakukan aktivitas (menyawer). Hanya saja, kehadiran celeg lain yang ada di lokasi sebatas sebagai undangan.

“Itu hak kuasa hukum yang menyatakan opini sendiri. Di lokasi pelanggaran memang ada caleg lain. Namun, dari Bawaslu melihat dan melakukan kajian dan condong ke HE. Sebab, ada aspek hukum terkait pelanggaran yang dilakukan HE,” jelas Chaeril.

Sementara, Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu KTT, Ramsyah menegaskan, menetapkan sebuah kasus tidak serta merta ditentukan Bawaslu. Tetapi beberapa proses pembahasan harus dilalui. Yang menjadi pertanyaan, PH mengapa hanya HE yang dilaporkan? Itu dikarenakan HE sebagai undangan berkampanye.

Dengan membagikan bahan kampanye. Selain itu, HE memiliki STTP yang dikeluarkan kepolisian. Ia membenarkan apa yang dilakukan sejumlah caleg yang hadir juga memberikan saweran tetapi tidak melakukan kampanye.

“HE sebagai undangan tetapi kampanye. Kenapa hanya dia yang dibilang kampanye karena dia saja yang membagikan bahan kampanye. Yang lain tidak. Meskipun sama-sama nyawer. Tetapi mereka hadir murni sebagai undangan. HE memang undangan, tetapi melakukan kampanye. Jadi harus dibedakan,” ungkapnya.

Tentunya menjadi pertanyaan mengapa HE membagikan bahan kampanye. Jika itu tidak dilakukan tentunya tidak dianggap melakukan kampanye yang diduga ada pelanggaran pemilu. Dan apa yang dilakukan HE, unsur kampanye sudah terpenuhi. Ditambah lagi, keterangan hasil proses klarifikasi saksi-saksi dan terlapor membenarkan berkampanye.

Ia menegaskan, Bawaslu tidak serta merta menetukan suatu keputusan berdasarkan analisa. Namun berdasarkan fakta-fakta di lapangan. “Ada berita acara pemeriksaan dengan SSTP dari kepolisian untuk melakukan kampanye. HE juga mengakui. Silakan saja PH berbelit-belit kami punya hasil yang jelas HE berkampanye,” tegasnya.

Sebelumnya, Syahrudin yang merupakan penasihat hukum HE, membantah adanya dugaan money politic yang dialamatkan ke kliennya. Sebab, syarat unsur formil dan materil yang dijadikan dasar tidak terpenuhi. Kemudian, dugaan money politic yang dialamatkan ke HE menurutnya terjadi kejanggalan.

Sebab, HE datang berdasarkan undangan. Kemudian, saat acara berlangsung sejumlah caleg juga hadir. Di mana HE dan sejumlah caleg berada di panggung yang sama. Aktivitas dengan memberikan saweran juga dilakukan. Bahkan, jumlah yang diberikan caleg lainnya lebih besar.

“Tempat kejanggalannya di mana, kalau memang ini dianggap pelanggaran pemilu, saat di acara kenapa hanya klien kami yang dilaporkan. Sedangkan, apa yang dilakukan klien kami juga dilakukan caleg yang ada,” bebernya.

Sebelumnya, HE dilaporkan Bawaslu KTT lantaran diduga melakukan pelanggaran pemilu di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, KTT. HE diduga melanggaran UU nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 521 juntco pasal 280 ayat 1 hurup j dengan membagikan uang kepada masyarakat yang mengikuti kampanye. (akz/eza)

 

Editor: kalpos123-Azward Kaltara

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X