Pembelian BBM di Kota Ini Dibatasi

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:55 WIB

TARAKAN – Antre panjang kembali terjadi di SPBU Mulawarman dan Gunung Lingkas beberapa pekan terakhir. Hal ini turut mendesak pemerintah untuk melakukan pembatasan atau penetapan harga yang bisa diambil oleh pembeli.

Sales Eksekutif Retail III Pertamina Tarakan, Andi Reza Ramadhan menuturkan, penyebab premium cepat habis dan menyebabkan antre yang cukup panjang di SPBU, karena adanya pengetap. Sehingga mau tidak mau pemerintah harus menerapkan pembatasan pembelian BBM.

“Ini sudah dibatasi, jadi jangan sampai ada masyarakat yang membeli berulang-ulang kali. Karena itu sudah termasuk pengetap,” katanya.

Karena BBM bersubsidi seperti solar itu diperuntukkan untuk mereka yang kategori miskin. Sedangkan untuk premium memang sudah menjadi penugasan. Apalagi, jika sampai ada masyarakat yang membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken, hal itu sangat tidak dibenarkan.

“Menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi, mengantri berkali-kali, itu sama saja sebagai pengetap,” ungkapnya.

Sesuai peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak  dan Gas Bumi (Migas) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Perangkat Daerah untuk Pembelian BBM Jenis Tertentu, sehingga masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken harus memiliki surat rekomendasi baik untuk premium maupun solar.

Antre panjang yang ada di dua SPBU yakni Mulawarman dan juga Gunung Lingkas terjadi karena masih adanya pengetap. Sehingga dikeluarkan imbauan pengisian BBM di dua SPBU ini. Untuk mengurai antrean di SPBU dan APMS, berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan.

“Imbauan ini sudah kami sebar ke SPBU yang ada di Tarakan, karena antre panjang ada di SPBU.  Untuk APMS Jembatan Besi tidak ada premium, jadi tidak pernah antre lagi,” tuturnya.

Jika sampai ada SPBU yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka pihaknya akan memberikan pembinaan. Dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, setelah itu dilakukan pembinaan. Yang juga dilakukan secara variatif, bisa 3 hari, 1 minggu, dua minggu hingga empat minggu tergantung dari berat tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

“Kami sudah berapa kali melakukan pembinaan, seperti di SPBU Intraca dan juga Juata,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tarakan Muddain mengaku dari sisi teknis yang harusnya mengatur itu adalah ranahnya pemerintah, dari sisi interpensi kebijakannya, DPRD sudah melakukan interpensi kegiatan dalam bentuk surat yang dilayangkan kepada Wali Kota Tarakan untuk meminta dilakukan pembatasan pembelian.

Selain itu juga diminta kepada pemerintah agar mengidentifikasi secara teknis yang dibutuhkan oleh SPBU yaitu, harus memiliki CCTV untuk melakukan pengontrolan pembelian yang berulang-ulang. Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim untuk melibatkan kepolisian, untuk mengontrol pemegang nosel yang ada di SPBU.

“Untuk melakukan identifikasi, terutama untuk para pengetap yang ada di SPBU itu. Kami juga sudah menyurati pemerintah kota,” katanya.

Menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan DPRD, pihaknya juga sudah mendapatkan berbagai fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Pihaknya sendiri mendapatkan dua masalah di lapangan, yakni terjadinya antrean yang begitu panjang di SPBU Mulawarman dan Gunung Lingkas. Selain itu juga masalah BBM untuk nelayan.

Permasalahan yang ada di dua SPBU ini yakni didapatkan adanya indikasi sejak dialihkannya BBM premium yang ada di APMS Dahlia yang berada di Jembatan Besi ke Juata Kerikil, langsung menyebabkan antre panjang di dua SPBU khususnya Mulawarman dan Gunung Lingkas.  Indikasinya yakni para pengetap yang banyak mengambil BBM solar dan premium di APMS Dahlia Jembatan Besi, kini pergi ke SPBU Gunung Lingkas dan Mulawarman.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X