SI Terancam Disanksi

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:50 WIB

TARAKAN – Aparatur sipil negara (ASN) di Tarakan kembali diduga terlibat dalam kampanye melalui media sosial. SI diketahui melakukan kampanye yang tertuju pada salah satu calon legislatif, dengan berdalih memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan Sulaiman menerangkan, pekan lalu pihaknya kembali menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu ASN yang berinisial SI. Melalui akun media sosialnya, SI  berkampanye secara terang-terangan, untuk meminta dukungan dari masyarakat terhadap salah satu calon anggota legislatif.

“Sudah jelas-jelas ASN tidak boleh melakukan kampanye, karena akan dikenakan kode etik ASN. Berfoto sama salah satu peserta pemilu saja tidak boleh, apalagi kampanye dengan terang-terangan pula,” ungkap Sulaiman.

Bawaslu langsung memanggil SI lalu melakukan wawancara terhadap SI. Dalam pertemuan tersebut, SI mengaku dirinya sedang melakukan pendidikan politik kepada masyarakat melalui akun media sosialnya.

Atas alasan tersebut, Sulaiman menyatakan bahwa pada dasarnya ASN memang sangat terikat akan aturan, maka jika harus melakukan pendidikan politik, seorang ASN dilarang untuk menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu peserta politik. Dengan begitu, kasus SI akan langsung ditangani oleh BKPP yang nantinya akan memutuskan sanksi apa yang diterima jika SI dinyatakan melanggar.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan, Agus Sutanto mengatakan bahwa SI benar merupakan ASN yang berstatus staf di Kesbangpol Kota Tarakan. Melalui hal tersebut, Agus mengungkapkan bahwa yang dilakukan SI merupakan urusan pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan.

“Istrinya itu kebetulan caleg. Sebetulnya jelas aturannya tidak boleh, meskipun itu istrinya atau anaknya atau keluarganya, maka sebagai ASN tidak boleh mengkampanyekan seperti itu, apalagi memposting di medsos,” ungkapnya.

“Boleh pendidikan politik, tapi kalau membawa nama salah satu calon itu tetap tidak boleh,” sambungnya.

Agus menyatakan, pada dasarnya pendidikan politik yang dilakukan oleh pihaknya tak pernah menjurus kepada satu orang peserta pemilu saja, sehingga yang dilakukan SI menurutnya adalah keberpihakan terhadap salah satu peserta.

“Kami tunggu saja (sanksinya), karena yang memutuskan bukan kami. Kan ada BKPP, ada Bawaslu yang memiliki kewenangan. Kami membantu memberikan informasi terkait data-data yang dibutuhkan,” pungkasnya. (*/shy/nri)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X