ESDM Tegaskan Tak Akan Beri Izin

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:46 WIB

TANJUNG SELOR – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltara angkat bicara terkait aktivitas penambang yang masih terjadi di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan tanggung jawab dari pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.

Kepala Dinas ESDM Kaltara Ferdy Manurung Tanduklangi menyampaikan, segarusnya Pemkab Bulungan tanggung jawab adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun, Pemprov Kaltara melalui ESDM tentunya tidak tinggal diam dengan aktivitas tersebut. Sebab keberadaan pemprov merupakan perantara dari Pemerintah Pusat.

“Ada tambang yang berizin ini yang ditangani ESDM Kaltara. Tentunya aktivitas tambang yang tidak memiliki izin ditangani pemkab,” ucap Ferdy Manurung Tanduklangi kepada Radar Kaltara.

Dijelaskan, Pemprov Kaltara melalui Dinas ESDM tetap berupaya agar aktivitas penambang ilegal di Sekatak tidak terjadi. Caranya, dengan melalukan pendekatan kepada masyarakat dan bersosialisasi. Langkah itu dimbil karena memiliki kewenangan penuh, yakni Pemkab Bulungan.

“Kita sosialisasi dan memberikan penyuluhan. Sebab, di Sekatak ada lurah hingga camat. Tentunya, dapat menyampaikan penambang ilegal,” jelasanya.

Diceritakan, adanya aktivitas tambang ilegal di Sekatak membuat sejumlah asumsi. Di mana, tambang Sekatak itu dilegalkan dengan cara mendapatkan izin tambang rakyat. Tentunya, keinginan tersebut tidak dapat dilakukan.

Sebab, sebelum mendapatkan izin sejumlah syarat harus dipenuhi. Mulai dari izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan sejumlah jaminan uang dengan adanya aktivitas tambang.

“Tidak bisa, jika tambang emas diusulkan menjadi tambang rakyat. Jaminan akan reklamasi nilainya hingga ratusan miliar. Kalau melalui koperasi. Tanggung jawab terhadap amdalnya,” bebernya.

Dan saat ini belum ada korporasi atau perusahaan yang bertanggung jawab menjadi penghambat diterbitkannya izin tambang emas di Sekatak.  Sebab, mebutuhkan jaminan. Dan usulan agar izin tambang rakyat itu berlum ada di Indonesia.

“Nanti berdampak pada hukum. Sebab, siapa yang menjamin, jika ada tambang rakyat. Sampai hari ini belum ada contoh di Indonesia bisa hukum dan menyalahi aturan. Saya pribadi, tidak akan keluarkan izinnya. Kalau ada lembaga yang mau bertanggung jawab silakan ajukan,” tegasnya.

Sementara, Dir Krimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menegaskan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak menjadi perhatian khusus Ditreskrimsus Polda Kaltara. Bukan pelaku penambang yang ditarget, melainkan pemodal aktivitas tersebut. 

Ia menilai, aktivitas tersebut terus berlanjut dikarenakan pemodal atau cukong terus mendukung. Caranya, dengan memodali masyarakat untuk melakukan tambang ilegal tersebut.

“Para cukong itu memberikan modal, agar tambang emas di Sekatak itu digarap sekalipun tidak memiliki izin. Dan pemberi modal besar atau cukong tidak berada di Kaltara. Sebab, sudah ada beberapa (cukong, Red) yang sedang kami lidik,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X