Satu Pelaku Ilegal Logging Diamankan

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 10:59 WIB

TARAKAN – Satu pelaku penebangan hutan secara liar di kawasan hutan lindung, terpaksa diamankan petugas Dinas Kehutanan (Disshut) Kota Tarakan, Rabu (6/2) lalu saat berpatroli di wilayah tersebut yang masuk dalam kawasan Jalan Sungai Maya, Juata Laut.

Meski sempat melihat beberapa orang menebang kayu, namun saat didatangi oleh petugas hanya satu orang yang berhasil diamankan. Beberapa orang lainnya diketahui melarikan diri. Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim, Iptu Deny Mardiyanto mengatakan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Polres Tarakan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut lanjut. “Dalam perkara ini sudah ditetapkan satu tersangka dan sudah ditahan di Polres Tarakan,” kata Iptu Deny.

Dijelaskan Deny lebih lanjut, dari hasil penyedikan yang dilakukan oleh pihaknya, didapati tempat penebangan liar tersebut merupakan hutan liar. Saat ini barang bukti berupa kayu yang ditebang oleh tersangka berinisial MD, juga sudah diamankan. Dalam melakukan pengamanan barang bukti, pihaknya sempat kesulitan lantaran medan menuju ke lokasi tidak memiliki jalan setapak. “Para pelaku masuk ke lokasi menggunakan motor jenis perintis. Memang agak jauh dari permukiman tempat para tersangka menggesek kayu,” bebernya.

Dari hasil penyedikan yang dilakukan polisi, diduga para pelaku sudah lebih dari sekali melakukan aksinya. Kemudian hutan lindung menjadi sasaran dari pelaku untuk menebang kayunya. Hal tersebut terbukti dengan adanya bekas kayu yang sudah ditebang dan digesek di sekitara lokasi pelaku diamankan. “Para pelaku ini juga sudah beberapa kali dikejar petugas. Namun baru kali ini berhasil ditangkap,” imbuhnya.

Tidak hanya di kawasan hutan lindung Sungai Maya, tambah pria berpangkat balok dua itu, namun didapati para pelaku juga sudah berpindah-pindah tempat untuk melakukan aksinya. Adapun kayu yang sering ditebang adalah kayu berjenis kruing. “Kayu berjenis kruing ini kami amankan sebanyak dua kubik. Kemudian kami juga mengamankan gergaji mesin merek Motoyama 070 warna merah dan motor merek Yamaha KT 5760 FP,” jelasnya.

Dari pengakuan pelaku kepada polisi, kayu tersebut sebenarnya sudah dipesan oleh seseorang dan sampai saat ini pemesannya masih didalami oleh polisi. Rencananya, pihaknya mintai keterangan terhadap pemesan kayu tersebut. “Pelaku akan kami kenakan pasal 84 ayat 1 huruf (b), junto pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan,” ungkapnya. (zar/ash)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X