Rentut Terduga Teroris Belum Turun

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 10:57 WIB

TARAKAN – Sidang pembacaan tuntutan terdakwa terduga terorisi yaitu Agus Salim, ditunda hngga empat kali. Meski demikian, ketua majelis hakim Toni Irfan masih memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidz Sulistyo, untuk mempersiapkan tuntutan hingga pekan depan.

“Ia tuntutan belum siap dan dikasih kesempatan sampai pekan depan lagi oleh majelis hakim,” kata Hafidz saat dikonfirmasi.

Terpisah, Agustan, selaku penasehat hukum (PH) dari terdakwa mengungkapkan, pihaknya berharap tuntutan tersebut segera dibacakan oleh jaksa. Terlebih lagi, pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum yang diberikan terhadap terdakwa. Kemudian dari kepastian hukum itu juga yang akan menjadi dasar pihaknya mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kasus ini memang menjadi perhatian khusus kami, apalagi sudah beberap kali ditunda untuk pembacaan tuntutannya. Kemudian Kejaksaan Agung juga memantau kasus ini. Bahkan rencana tuntutan (rentut) harus dari Kejagung,” bebernya.

Di sisi lain, tambah Agustan, pihaknya juga masih memahami lambatnya rentut tersebut turun, lantaran Kejagung juga dianggap harus mempersiapkan beberapa perkata lain yang rentutnya harus dari Kejagung. Dipaparkannya, setelah pekan depan pembacaan tuntutan kembali ditunda, maka kemungkinan besar Pengadilan Negeri melalui majelis hakim akan menyurati Kejagung. “Ini juga berkaitan dengan masa tahanan terdakwa kalau tuntutannya lama turun,” ucapnya.

Pihaknya juga belum mempersiapkan pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan JPU, lantaran rentut tersebut belum turun. Namun pihaknya siap menyusun pembelaan apabila tuntutan sudah diterima oleh pihaknya. “Kalau dari kami berharap tuntutannya ringan,” ungkapnya.

Diketahui, terdakwa Agus Salim didakwa melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyebaran video ke salah satu grup komunitas di jejaring sosial WhatsApp. Namun, tegas Agustan, terdakwa hanya mengirimkan video buatannya sendiri tersebut di grup alumni sekolahnya dan anggota grup tersebut hanya dari kalangan teman-teman sekolah terdakwa. “Lalu yang menyebarkan ke luar grup ini yang harus dicari. Tapi sampai sekarang penyebar video belum diketahui dan diharapkan itu nanti bisa menjadi pertimbangan majelis,” jelasnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X