GIMANA NIH..!! Kok Pembangunan Rumah di WKP Bertambah?

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 10:54 WIB

TARAKAN - Meski dilarang, namun pembangunan kawasan perumahan warga di atas tanah wilayah kerja pertambangan (WKP), terus dilakukan. Padahal, hal yang paling dikhawatirkan yakni ledakan dari sumur mengenai warga.

Assistant Manager Legal and Relation PT Pertamina EP Asset 5 Field Kota Tarakan, Enriko R. E. Hutasoit mengatakan WKP sama sekali tidak dapat diberikan izin pakai terlebih untuk membangun. Berbeda dengan hutan lindung yang dapat diberikan izin.

“Kecuali kalau mau melakukan kegiatan yang harus bersifat migas atau tambang, masuk dalam konteks izin,” bebernya.

Oleh sebab itu, izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan WKP tidak pernah diterbitkan oleh pemerintah. Hal tersebut bukan dikarenakan dari interpensi dari Pertamina, namun dikarenakan adanya Peraturan Daerah (Perda) tata ruang yang sudah diberlakukan. Hal ini jelas berbeda dengan kawasan hutan yang dapat membangun perumahan jika memiliki IMB.

“Kalau mau melakukan kegiatan, berkegiatanlah migas, bukan rumah,” tegasnya.

Pembangunan rumah baru dapat dilakukan pada jarak 100 meter dari titik sumur. Namun bukan berarti pembangunan rumah di lokasi tersebut dapat dilakukan jika masih disekitar WKP. Oleh sebab itu, jika masyarakat ingin membangun rumah, maka wajib membangun di kawasan rumah tinggal dan bukan WKP.

“Jarak pembangunan rumah itu intinya harus di luar WKP. Jarak itu bukan menjadi jaminan, kenapa muncul jarak? Ya karena kondisi WKP-nya Tarakan sudah seperti ini, makanya kami perlakukan jarak 100 meter,” jelasnya.

Hingga kini, lokasi WKP masih belum ada yang diperuntukkan Pemerintah untuk menjadi kawasan tempat tinggal masyarakat, sehingga lokasi WKP memang masih diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan migas.

“Jadi kalau harus menjaga jarak segini, ya salah juga saya,” katanya.

Untuk diketahui, Bumi Paguntaka ini memiliki 1.500 titik WKP yang tersebar di WK Pamusian, Tarakan Tengah, Tarakan Timur, Kampung 1, Skip dan sebagainya. Atas hal tersebut, lokasi yang terbebas dari WKP terdapat pada kawasan Tarakan Barat dan Tarakan Utara, sehingga Pemerintah Kota Tarakan saat ini bergegas untuk membuat kawasan pembangunan rumah di Tarakan Barat dan Utara.

“Kalau kami WK itu ada 4, Juata Kerikil, Pamusian, dan Sesanip yang berada di daerah dekat Bandara,” pungkasnya. (*/shy/nri)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X