Polda Selidiki Pembangunan Drainase dan TPA

- Jumat, 8 Februari 2019 | 15:25 WIB

TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara sedang melakukan penyelidikan terkait 12 kasus dugaan kasus korupsi di beberapa daerah Kaltara. Salah satunya yaitu dugaan korupsi dalam pembangunan infrastruktur di Tarakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirremkrisus) Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra mengatakan, saat ini untuk penyelidikan di Tarakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi ahli di Surabaya.

“Untuk saksi ahli pasti kita akan periksa banyak. Apalagi dalam menangani perkara tipikor, itu harus valid dan dalam menentukan kerugian negara itu tidak mudah,” katanya.

Diakui Helmi, pihaknya harus memastikan bukti petunjuk terhadap pengerjaan apakah sudah sesuai dengan kontrak. Kemudian pihaknya juga harus memastikan kualitas maupun kuantitas pengerjaan proyek tersebut sesuai dengan isi perjanjian kontrak kerja.

“Pemeriksaan saksi sudah kita lakukan sejak tahun lalu. Kalau penyidik sudah pulang melakukan pemeriksaan ahli, maka kita akan melakukan gelar perkara,” tuturnya.

Dari gelar perkara yang akan dilakukan nantinya, akan diketahui siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini dan siapa tersangkanya. Namun untuk saat ini, pihaknya memastikan belum menetapkan tersangka. Pihaknya juga harus memiliki bukti yang kuat untuk menaikkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan dan menentukan tersangka.

“Kalau calon tersangka bisa jadi lebih dari satu orang. Tapi tunggu dulu hasil gelar perkara nanti,” bebernya.

“Saya yakin siapapun yang dengan sengaja bekerja tidak baik dan cuma buat habiskan uang negara, pasti jadi tersangka,” tegasnya.

Tambah Helmi, pihaknya juga tidak langsung memidanakan orang. Apabila nanti ditemukan adanya kesalahan dalam realisasi di lapangan, misalnya pekerjaan yang hanya dilakukan 70 persen, maka akan diberikan kelonggaran untuk segera merampungkannya.

“Kita peringatkan dan berikan perintah untuk selesaikan sesuai kontrak. Kemudian sudah saya bilang silakan bongkar dan segera diperbaiki apabila tidak sesuai kontrak. Kalau juga tidak bisa kami bina, maka kami akan pidanakan,” imbuhnya.

Dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Bupati, Wali Kota serta Gubernur untuk tidak memberikan lagi kontrak terhadap kontraktor yang dianggap bermasalah. Untuk diketahui, dugaan korupsi yang sedang dalam penyelidikan di Tarakan adalah pembangunan drainase dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Pekerjaan didanai menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. “Jadi kami berikan peringatan kepada kontraktor untuk menuntaskan pekerjaan dengan beres. Kalau tidak, kami pidanakan,” pungkasnya. (zar/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X