Usulan Kenaikan HET LPG 3 Kg Ditolak

- Jumat, 8 Februari 2019 | 14:41 WIB

NUNUKAN – Harga jual Lique­fied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Apalagi jika warga membelinya di setiap sub agen atau pangkalan resmi yang mendapat izin pemerintah mendistribusikan ke warga kurang mampu.

HET sebesar Rp 16.500 per tabung sudah menjadi kesepakatan pemerintah dengan agen LPG 3 kg sekitar 5 tahun lalu. Sampai saat ini masih terus digunakan dan belum ada perubahan. Walaupun 2017 lalu sempat diusulkan naik, namun usulan tersebut tidak disetujui pemerintah dengan alasan LPG 3 kg merupakan barang subsidi untuk warga miskin.

Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Nunukan, Hasan Basri Mursali membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihak agen pernah mengusulkan kenaikan HET LPG 3 kg dari Rp 16.500 menjadi Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per tabung. Namun, tidak disetujui pemerintah karena alasan LPG tersebut memang untuk warga miskin.

“Kami tidak setuju karena LPG 3 kg itu untuk warga miskin. Kalau harganya naik, mereka akan protes lagi. Sekarang saja dengan HET yang ada masih susah apalagi kalau naik,” kata Hasan Basri menyampaikan alasannya.

Sehingga, saat ini masih menggunakan HET Rp 16.500 per tabung. HET tersebut menjadi HET terendah setelah Kota Tarakan sebesar Rp 16.000 per tabung. Lalu, di Kabupaten Bulungan Rp 23.000 per tabung, Kabupaten Malinau Rp 28.000 per tabung dan di Kabupaten Tana Tidung (KTT) sebesar Rp 27.000 per tabung.

“Terendah kedua sebenarnya. Kalau Tarakan itu bisa jalur darat dan dekat saja pengambilannya. Tapi di Nunukan ini cukup jauh tapi selisihnya tidak jauh,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur PT. Karya Island Flowers, H. Abdullah, salah satu agen LPG 3 kg yang menyuplai kebutuhan warga di Pulau Sebatik dan Nunukan membenarkan adanya usulan kenaikkan HET tersebut. Hanya, ditolak dengan sejumlah alasan. Salah satunya mengenai hak warga miskin.

“Sebenarnya, HET ini sudah saatnya dinaikan. Karena sudah 5 tahun digunakan,” kata Abdullah kepada media ini saat dikon­firmasi.

Selain itu, lanjutnya, biaya operasional yang digunakan juga sudah mengalami kenaikan harga. Seperti gaji karyawan yang harus sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Begitu juga dengan biaya buruh dan biaya pelabuhan. Semuanya mengalami kenaikan. Jadi, seharusnya menyesuaikan juga.

“Di Tanjung Selor, Malinau sudah naik sebenarnya. Kecuali di Tarakan. Karena pengambilan di depo Tarakan dekat,” pungkasnya. (oya/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X