ORI: Tambahan Biaya PTSL Terindikasi Pungli

- Kamis, 7 Februari 2019 | 15:48 WIB

TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menindaklanjuti indikasi pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melakukan pemanggilan sejumlah pihak.

Kepala ORI Kaltara Ibramsyah Amiruddin memastikan, terkait pembayaran yang dibebankan masyarakat tidak sesuai aturan. “Ini namanya pungli, karena memungut tidak sesuai dengan yang telah diatur,” ungkapnya, Rabu (6/2).

Sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A/2017, Nomor 34/2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis,  Kabupaten Nunukan dan Tarakan masuk dalam kategori ketiga Kalimantan Timur yang dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu.

Tetapi pada kenyataannya, sejumlah rukun tetangga (RT) menerapkan pembiayaan hingga Rp 400 ribu per kaveling. ORI pun menurunkan tim untuk memeriksa dan melakukan pemanggilan. “Kami masih menyusun jadwal pemanggilan, lalu ada juga yang langsung inspeksi di lapangan. Untuk mencari kebenarannya,” tuturnya.

Sementara itu Dosen Fakultas Hukum, Universitas Borneo Tarakan, Dr. Marthen B Salinding, S.H, M.H, mengatakan jika tidak ada peraturan wali kota (perwali) yang mengatur penambahan biaya di luar Rp 250 ribu itu, maka bisa dikatakan terjadi pungutan liar. “Sepanjang itu tidak ada dasar hukumnya untuk memungut tambahan biaya, tetap saja termasuk pungutan liar,” katanya.

Karena tidak ada dasar yang mengatur pungutan tambahan, meskipun ada kesepakatan dengan warga. Sepanjang tanpa ada dasar yang mengatur tambahan pungutan, tetap tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan.

Kecuali jika terdapat perwali atau ada peraturan lainnya yang mengatur terkait pungutan tambahan, maka diperbolehkan. Tetapi jika tidak ada peraturan yang mengatur untuk menjadi dasar pungutan, maka termasuk pungli. “Tidak bisa lakukan pungutan tanpa ada dasarnya, itu tentu masuk dalam indikasi pungutan liar,” jelasnya.

 

WARGA SEPAKAT ADANYA BIAYA TAMBAHAN PTSL

Radar Tarakan kembali menelusuri ke sejumlah RT di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, kemarin. Pungutan tambahan sebesar Rp 150 ribu atas pembiayaan proses PTSL diakui didasari kesepakatan dari warga.

Lurah Karang Anyar Indrayadi Purnama Saputra mengatakan Januari lalu ia sudah memenuhi undangan dari Polres Tarakan. Indrayadi berstatus saksi menjelaskan dan memberikan klarifikasi terhadap pengurusan PTSL. Saat memenuhi panggilan, ia sudah menyerahkan surat pertanggung jawaban (SPJ), data-data yang diperlukan selama proses penyidikan.

“Kami dipanggil 28 Januari kemarin. Kalau masalah yang lainnya kami tidak tahu, tapi data-data yang diminta dari Polres sudah kami serahkan,” terangnya saat ditemui Radar Tarakan di ruang kerjanya, Rabu (6/2).

Apakah permasalahan di beberapa RT, Kelurahan Karang Anyar ini dapat dikatakan dugaan pungli atau pungli? Ia sendiri masih menunggu hasil penyidikan dari kepolisian. Ia berterus terang, enggan berkesimpulan.

“Jadi tunggu hasil dari mereka (penyidik), apakah memang ada masalah di pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Dijelaskannya biaya pelaksanaan PTSL ini diatur di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2017 tentang PTSL. Terkait penggunaan biaya ini untuk komponen-komponen yang terlampir, yang dipertanggungjawabkan melalui SPJ.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X