Penyidik Kembali Memanggil Lurah

- Rabu, 6 Februari 2019 | 15:52 WIB

TARAKAN - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tarakan kembali memanggil beberapa saksi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bagian Hukum Sekretariat Kota (Setkot) Tarakan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Tarakan.

Senin (4/2) lalu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap salah satu lurah di Kecamatan Tarakan Barat. Kasat Reskrim AKP Choirul Jusuf menjelaskan, pihaknya melakukan pemanggilan saksi hanya untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap pengurusan PTSL dan hanya sebatas klarifikasi.

“Kita butuh pendalaman lagi, karena sampai saat ini hanya sebatas laporan dari masyarakat soal adanya indikasi pungutan tersebut dan tidak sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Choirul meneruskan arahan Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan.

Diakuinya Choirul, sejumlah saksi yang dimintai keterangan klarifikasi merupakan pihak yang bertanggungjawab terhadap pengurusan PTSL. Kemudian pihak tersebut juga mengetahui apabila adanya pungutan yang dilakukan terhadap masyarakat. Namun dari keterangan para saksi, pihaknya masih terus akan mendalami lagi.

“Tidak hanya lurah saja yang kami panggil. Tapi nanti kami akan lihat perkembangan ke depannya,” tuturnya.Sampai saat ini pihaknya menduga ada beberapa kelurahan di Tarakan yang terindikasi melakukan pungli dalam pendaftaran PTSL. Tetapi, sampai saat ini dirinya masih enggan membeberkan terkait kelurahan mana saja yang dianggap terindikasi. Pihaknya pun sampai belum menghitung berapa nilai pungli yang dimaksud.

Kemudian pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan terhadap laporan masyarakat yang sudah masuk. Termasuk dari keterangan para ketua rukun tetangga (RT) yang telah dimintai klarifikasi. “Kalau dari BPN kami jadwalkan dalam waktu dekat ini rencananya akan kami mintai keterangan juga,” imbuhnya.

Penyidik sudah meminta keterangan ahli dari pemerintahan dan meminta penjelasan terhadap prosedur dalam pengurusan PTSL. Namun, diakuinya memang pelaksanaan PTSL ini ada biaya yang disebutkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 30 Tahun 2017 tentang PTSL.

“Kalau biaya memang sudah diatur dalam Perwali. Namun nanti kami akan lihat kembali untuk memastikan siapa yang akan bertanggungjawab kalau memang ada dugaan pungli yang terjadi,” jelasnya.

Usai melakukan pemeriksaan, pihaknya juga akan melakukan gelar perkara dan memastikan mekanisme penyelidikan ini dipastikan cukup lama. “Kami juga akan mengecek kendala di lapangan untuk memastikan dengan benar pelaksanaannya,” ujarnya.

 

PAKAR BULAT MENYEBUT PUNGLI

Dugaan pungli terhadap pendaftaran PTSL sempat disajikan Radar Tarakan dalam edisi Rabu 7 November lalu. Radar Tarakan menemukan pungutan tambahan sebesar Rp 150 ribu oleh beberapa ketua rukun tetangga (RT) atas pembiayaan persiapan PTSL.

Sesuai tiga surat keputusan Menteri Pertanahan disebutkan bahwa pengajuan pengukuran sertifikat tanah biaya maksimal hanya Rp 250 ribu per kaveling. Namun, dalam kenyataannya sejumlah RT menerapkan pembiayaan hingga Rp 400 ribu per kaveling. Itu pun belum tentu sertifikat diterima pemohon.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Dr. Marthen B Salinding,  S.H,  M.H, mengatakan, jika tidak ada perwali atau aturan perundang-undangan lainnya yang mengatur besaran pungutan yang diterapkan para RT, maka bisa dikatakan terjadi pungli.

Setiap pungutan, kata dia, wajib memiliki dasar hukum yang mengatur, meskipun pungutan tambahan itu merupakan kesepakatan. Menurutnya, tidak diperkenankan untuk melakukan pungli.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X