Lagi, Satu Kasus ASN Diserahkan ke BKPP

- Rabu, 6 Februari 2019 | 15:42 WIB

OKNUM aparatur sipil negara (ASN) yang turut serta dalam pelaksanaan kampanye calon wakil presiden Sandiaga Uno berinisial IN baru saja selesai dalam tehap penyidikan Bawaslu. Namun kasus ASN justru bertambah, yakni SI yang dinyatakan melakukan kampanye lewat media social (medsos).

Kepada Radar Tarakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan Sulaiman mengatakan, bahwa pihaknya telah mendapatkan jawaban dari dinas terkait yang menyatakan bahwa pihak yang disangka ASN dengan inisial IN yang sempat hadir dalam pelaksanaan kampanye Sandiaga Uno dinyatakan benar berstatus ASN.

“Saat kampanye itu dilakukan, alasan IN itu masih pagi jadi sempatkan ngopi bersama teman-teman karena ruang pertemuannya itu rumah makan. Jadi istilahnya mengambil kesempatan lihat-lihat,” ungkapnya.

Meski begitu, Bawaslu tetap melakukan pendalaman akan kasus tersebut sebab dinilai keterangan yang diberikan IN masih belum dapat membawa IN ke dalam zona aman. Selanjutnya Bawaslu akan melakukan pemanggilan kembali terhadap IN. Jika pernyataan IN dinyatakan konsisten, maka Bawaslu tak dapat menghakimi.

“Kejadiannya (mengunggah caleg di medsos) belum terlalu lama. Tapi prinsipnya tak lama setelah meng-upload, kami menemukan di medsos kemudian kami langsung panggil,” tuturnya.

Tak hanya itu, kasus ASN yang lain juga terjadi lagi di tahapan kampanye pemilu tahun ini. ASN yang berinisial SI kedapatan melakukan kampanye calon legislatif secara terang-terangan untuk mendapat dukungan masyarakat.

Pada dasarnya, Sulaiman menegaskan bahwa ASN tidak dapat melakukan kampanye sebab akan dikenakan kode etik ASN. Tak hanya berkampanye, bahkan untuk berfoto bersama salah satu peserta pemilu saja, ASN tidak diperbolehkan.

Dalam kasusnya, SI melakukan kampanye melalui media sosial, yakni dengan mengunggah salah satu calon anggota legislatif melalui akun media sosial. Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Bawaslu kepada SI, namun SI memberi keterangan bahwa dirinya sedang memberikan pendidikan politik lewat media sosial. “Tapi kalau namanya ASN ya dipastikan terikat dengan aturan. Maka tidak boleh menunjukkan keberpihakan,” katanya.

Hal yang dilakukan SI selanjutnya akan diserahkan langsung kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tarakan. Sehingga dalam hal ini BKPP yang akan melanjutkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada SI selanjutnya. “Kami serahkan ke BKPP, biar nanti BKPP lanjutkan,” imbuhnya. (*/shy/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X