Ditreskrimsus Target Pemodal Tambang Emas

- Rabu, 6 Februari 2019 | 15:34 WIB

TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, menjadi perhatian khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Bukan pelaku penambang yang ditarget, melainkan pemodal aktivitas tersebut. 

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit melalui Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra menyampaikan, aktivitas tersebut terus berlanjut dikarenakan pemodal atau cukong terus memberikan mendukung. Caranya, dengan memodali warga untuk melakukan aktivitas tersebut. “Para cukong itu memberikan modal, agar tambang emas di Sekatak itu digarap sekalipun tidak memiliki izin. Dan pemberi modal besar atau cukong tidak berada di Kaltara. Sebab, sudah ada beberapa (cukong) yang sedang kami lidik,” ucap Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.

Ditanya terkait siapa pemodal tambang ilegal tersebut, ia tidak ingin menyebutkan baik nama maupun inisial. Sebab, cukong hanya memberikan modal. Hasil dari modal yang dikeluarkan cukong berganti dengan emas.

Sehingga, masyarakat yang menjadi penambang di Sekatak diberikan pembinaan. Alasannya, para petambang tersebut hanya dijadikan sebagai pekerja kasar untuk mendapatkan emas sebanyak-banyaknya.

“Penambangnya tidak aman. Kami berikan pembinaan saja. Karena, kasian juga mereka kalau kita amankan. Sedangkan otak pembang terus menikmati hasil kerja penambang,” tambahnya.

Ia menegaskan aktivitas tambang emas di Sekatak dianggap ilegal karena tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara untuk mendapatkan izin tambang emas tidak mudah. Harus memiliki IUP baik, eksplorasi ataupun IUP operasi produksi.

Dengan aturan tersebut, tentunya aktivitas di Sekatak dianggap ilegal. Lantaran tidak memiliki IUP, baik secara badan usaha, koperasi, ataupun perseorangan. “Yang membedakan karena tidak miliki izin. Tapi, tentu sebelum izin diterbitkan, pasti ada pertimbangan yang harus jadi perhatian. Mulai dari amdal (analisis dampak lingkungan). Baik kepada pemerintah maupun masyarakat sekitar,” bebernya.

“Intinya, si pemberi modalnya yang akan kami berikan tindakan tegas. Saat ini, teman-teman sudah mulai melakukan penyelidikan. Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan, Idewan Budi Santoso menyampaikan, adanya aktivitas tambang tentunya bahaya terus mengintai. Sebab, bahan kimia yang digunakan untuk mendapatkan emas menjadi pembunuh bagi penambang dan warga di sekitarnya. Dikarenakan, air raksa atau merkuri (Hg) yang digunakan dapat merusak kesehatan.

Seperti, bagi ibu hamil akan melahirkan anak dengan IQ rendah. Akibatnya dapat menyebabkan gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal, paru-paru, iritasi kulit dan gangguan mata. “Bahan yang digunakan air raksa membahayakan pernapasan. Karena terhirup merusak sistem pernapasan utamanya paru-paru. Terkadang kulit juga, ” jelasnya. (akz/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X