TANA TIDUNG – Aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos) dalam pelaksanaan Pemilu 2019 sudah ada. Begitu juga surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Salah satunya yakni peringatan agar ASN tidak memberikan like dan komentar dukungan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu dan pelaksana kampanye. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu KTT, Ramsyah mengatakan, semakin dekat pelaksanaan hari pencoblosan, pihaknya akan mengawasi secara ketat aktivitas komentar dan like ASN di medsos.
“Setiap ada komentar yang nyata mendukung, kami anggap sebagai temuan. Dan ini akan kami plenokan,” tegas Ramsyah kepada media ini, Selasa (5/2). Lanjut Ramsyah, setelah pleno dilakukan, pihaknya akan menyurati BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) agar ada tindak lanjut yang menilai apakah ini pelanggaran terhadap netralitas mereka sebagai ASN atau tidak. “Sementara yang lainnya, di luar pengawasan kami akan kami pilah misalnya kalau komentarnya seperti ‘amin’, ‘sukses’, ‘lanjutkan’. Kalau memang ada yang melapor kami proses tapi yang sifatnya temuan yang nyata dan terang-terangan mendukung akan langsung diproses,” terangnya, Selasa (5/2).
Ia menyebut, pihaknya yang memilah dari yang melakukan like, komentar untuk temuan tersebut hanya yang sifat komentarnya datar-datar saja dan tidak menjurus adanya kepentingan mendukung penuh. Berangkat dari hal tersebut, pihaknya meminta agar parpol dapat mendaftarkan akun resmi ke KPU KTT untuk lebih memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan. Mengingat Bawaslu tidak berteman dengan semua parpol dan pelaksana kampanye pemilu di medsos memungkinkan mereka sulit melakukan pengawasan.
Ia juga meminta keaktifan masyarakat dan parpol untuk berperan supaya dapat memudahkan pihak Bawaslu melakukan pengawasan meski tidak menutup kemungkinan akun yang lain akan tetap akan dipantau pihaknya. “Kami pantau dan awasi juga, kalau ada yang keberatan mengapa si A saat nge-like dan komentar di proses sementara yang lainnya tidak? Itu tidak benar sama sekali. Kami tidak pandang bulu siapapun akan kami proses jika memang ada temuan dan yang di luar pengawasan kami sementara masyarakat ataupun parpol mengetahui dan keberatan silakan melapor karena akan kami tunggu,” sambungnya.
Pihak Bawaslu menunggu jika memang ada yang keberatan dengan hal tersebut, bila telah memenuhi unsur dan memenuhi persyaratan maka pihaknya akan langsung memproses. Lanjutnya saat ini, diketahui baru 1 orang berstatus ASN yang ditemukan memberikan like dan komentar yang dianggap mendukung. “Dan sekarang sedang diproses pihak Bawaslu,”pungkasnya. (*/rko/zia)