Perketat Pantauan di Media Sosial

- Rabu, 6 Februari 2019 | 15:10 WIB

TANA TIDUNG – Aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial (medsos) dalam pelaksanaan Pemilu 2019 sudah ada. Begitu juga surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Salah satunya yakni peringatan agar ASN tidak memberikan like dan komentar dukungan terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu dan pelaksana kampanye. Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu KTT, Ramsyah mengatakan, semakin dekat pelaksanaan hari pencoblosan, pihaknya akan mengawasi secara ketat aktivitas komentar dan like  ASN di medsos.

“Setiap ada komentar yang nyata mendukung, kami anggap sebagai temuan. Dan ini akan kami plenokan,” tegas Ramsyah kepada media ini, Selasa (5/2).  Lanjut Ramsyah, setelah pleno dilakukan, pihaknya akan menyurati BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) agar ada tindak lanjut yang menilai apakah ini pelanggaran terhadap netralitas mereka sebagai ASN atau tidak.  “Sementara yang lainnya, di luar pengawasan kami akan kami pilah misalnya kalau komentarnya seperti ‘amin’, ‘sukses’, ‘lanjutkan’. Kalau memang ada yang melapor kami proses tapi yang sifatnya temuan yang nyata dan terang-terangan mendukung akan langsung diproses,” terangnya, Selasa (5/2).

Ia menyebut, pihaknya yang memilah dari yang melakukan like, komentar untuk temuan tersebut hanya yang sifat komentarnya datar-datar saja dan tidak menjurus adanya kepentingan mendukung penuh.  Berangkat dari hal tersebut, pihaknya meminta agar parpol dapat mendaftarkan akun resmi ke KPU KTT  untuk lebih memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan. Mengingat Bawaslu tidak berteman dengan semua parpol dan pelaksana kampanye pemilu di medsos memungkinkan mereka sulit melakukan pengawasan.

Ia juga meminta keaktifan masyarakat dan parpol untuk berperan supaya dapat memudahkan pihak Bawaslu melakukan pengawasan meski tidak menutup kemungkinan akun yang lain akan tetap akan dipantau pihaknya. “Kami pantau dan awasi juga, kalau ada yang keberatan mengapa si A saat nge-like dan komentar di proses sementara yang lainnya tidak? Itu tidak benar sama sekali. Kami tidak pandang bulu siapapun akan kami proses jika memang ada temuan dan yang di luar pengawasan kami sementara masyarakat ataupun parpol mengetahui dan keberatan silakan melapor karena akan kami tunggu,” sambungnya.

Pihak Bawaslu menunggu jika memang ada yang keberatan dengan hal tersebut, bila telah memenuhi unsur dan memenuhi persyaratan maka pihaknya akan langsung memproses. Lanjutnya saat ini, diketahui baru 1 orang  berstatus ASN yang ditemukan memberikan like dan komentar yang dianggap mendukung. “Dan sekarang sedang diproses  pihak Bawaslu,”pungkasnya. (*/rko/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X