TARAKAN – Pengadaan alat berat di TPA Hake Babu belum diketahui kapan dilakukan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tarakan belum mendapat persetujuan dari Wali Kota Tarakan Ir. Sofian Raga. Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala DLH Supriono kala dikonfirmasi, kemarin (6/2).
Meski demikian ia memaklumi perihal proses tersebut dikarenakan prosedur pengadaan tidaklah instan. “Masih menunggu persetujuan. Mungkin ada beberapa pertimbangan yang harus dipikirkan. Kami menganggap wajar karena ini membutuhkan proses yang tidak singkat,” ujarnya, kemarin (5/2).
Diketahui, saat ini pihaknya telah mengajukan penambahan 2 alat berat. Di tengah keuangan daerah yang belum stabil, menurutnya permasalahan tersebut sepatutnya menjadi prioritas karena kondisi sampah di Kota Tarakan tidak bisa ditawar lagi.
“Memang tidak mudah, tapi ini konsekuensinya tidak ada pilihan lain kalau melihat TPA kita saat ini. Saat ini hanya ada 2 alat berat yang berfungsi, itu pun alat berat pinjaman dari DPUTR. Harus ada tambahan dan cadangan satu. Jadi sewaktu ada kerusakan satunya lagi bisa mengantikan perannya dengan cepat. Kami khawatir seperti kemarin begitu alat berat rusak tidak ada cadangan memperbaikinya butuh waktu akhirnya 1 alat berat tidak bisa mengontrol sampah yang masuk. Sampah ini tidak bisa menunggu,” tuturnya.
Ia menerangkan sembari menunggu persetujuan penambahan 2 unit alat berat, pihaknya juga saat ini masih memperbaiki dua alat berat yang lama. Sehingga, menurutnya jika TPA Hake Babu mengerahkan 6 unit kendaraan alat berat, maka akan lebih mudah mengatur sampah.
“Memang untuk urusan lingkungan hidup apalagi sampah membutuhkan biaya besar. Coba lihat kota-kota yang memenangkan adipura. dia tidak segan-segan mengeluarkan biaya besar untuk operasional TPA-nya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menerangkan di awal tahun 2019 optimistis menghadirkan 2 alat berat jenis ekskavator tersebut. “Kalau signifikan peningkatannya tidak juga. Kami harapkan adanya 2 alat berat ini agar dapat memaksimalkan penataan sampah di TPA Hake Babu,” jelasnya. (*/zac/lim)