Bocah 12 Tahun Sudah Dua Kali Curi Motor

- Rabu, 6 Februari 2019 | 13:59 WIB

TARAKAN - Perbuatan bocah berumur 12 tahun yang berinisial AR ini sungguh sangat miris. Bagaimana tidak, AR yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah didapati melakukan pencurian kenderaan bermotor (curanmor). Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf, melalui Kanit Resum Ipda Dien F Romadhoni mengatakan, AR diamankan oleh Unit Jatanras pada Minggu lalu (3/2) sekitar pukul 02.00 Wita di sekitaran Kelurahan Karang Anyar.

“Untuk laporan pengaduan terhadap curanmor yang dilakukan oleh pelaku masuk pada bulan November lalu, kemudian kita lakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku pencurian motor bermerek Mio Soul tersebut adalah AR. Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, unit Jatanras kemudian mendatangi rumah AR. Lantaran pelaku merupakan anak dibawah umur, polisi pun melakukan penjemputan AR dengan meminta persetujuan dari orang tuanya.

Usai diamankan, lanjut Dien, pelaku mengakui ia mencuri motor tersebut dengan bermodus mencari motor yang tidak kunci stang. Pelaku diketahui berkeliling depan rumah warga dan parkiran toko-toko. “Jadi motor itu didorong sama dia (pelaku), lalu semua stiker yang ada pada motor dilepaskan oleh pelaku. Kemudian beberapa spare part dari motor tersebut dipretelin, dengan maksud ingin menghilangkan jejak,” bebernya.

Diketahui AR sendiri bukanlah pertama kali mencuri motor, namun kali ini adalah perbuatan keduanya. Hanya saja saat pertama kali mencuri motor, ia hanya memakai beberapa lama, kemudian mengembalikan motor tersebut secara diam-diam. “Jadi alasan dia untuk curi motor untuk jalan-jalan dan biasa dipakai balapan liar,” imbuh Dien.

Meski sudah dua kali mencuri motor, namun pelaku tidak pernah membawa motor tersebut ke sekolah dan menyimpannya disuatu tempat. AR juga diduga tidak pernah membawa motor tersebut ke rumahnya, sehingga orang tuanya tidak mengetahui perbuatan AR.

“Kita sudah meminta pendampingan orang tuanya dan meminta agar kemudian hari agar membimbing orang tuanya dengan baik,” tuturnya.

Sampai saat ini pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan motor  yang dicuri oleh AR pun sudah diamankan di Mapolres Tarakan. “Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal pencurian. Namun karena pelaku dibawah umur jadi kita lakukan diversi. Sebenarnya kita tidak boleh melakukan penahanan,” pungkasnya. (zar/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X