Gaji Honorer Tak UMK, Tuding Wakil Rakyat Tak Bisa Berbuat Banyak

- Selasa, 5 Februari 2019 | 22:01 WIB

NUNUKAN – Harapan pegawai honorer dapat memperbaiki pendapatan mereka pasca dihentikannya pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) daerah jalur khusus atau karena pengabdian yang lama, mulai bergairah lagi setelah adanya kabar perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Namun, kini pegawai honorer kembali kecewa lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memutuskan untuk tidak merekrut P3K. Namun, masih mempertahan keberadaan pegawai honorer dengan gaji yang tidak sesuai UMK. Tak ayal, kekecewaan sejumlah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Nunukan sepertinya tak berakhir. Apalagi, gaji yang selama ini diterima tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp 2,8 juta. “Kalau memang tidak bisa P3K, minimal gaji sesuai UMK. Kalau berat, mendekati saja. Kalau saat ini cukup jauh. Dari Rp 1 juta ke Rp 2,8 juta. Pertengahan saja tidak bisa,” ungkap seorang pegawai honorer di Pemkab Nunukan yang namanya dirahasiakan kepada media ini.

Ia mengatakan, pendapatan pegawai honorer yang jauh dari layak karena tak sesuai UMK sampai saat ini tak pernah diperhatikan. Bahkan diperjuangkan wakil rakyat saja tidak ada. Tapi, kalau merasa prihatin cukup banyak. Padahal yang diharapkan adalah tindakan nyata. Bukan hanya rasa prihatin saja. “Pegawai honorer ini juga manusia. Punya hak yang sama dengan warga lain. Termasuk hak suara memilih pada pemilu nanti,” ujarnya.

Tak ada kata lain, kata sumber ini, pihaknya harus bertahan dengan kondisi yang ada. Meskipun harapan adanya pemangku kepentingan dapat memperjuangkan nasib dan juga hak pegawai honorer yang selama ini berkontribusi banyak terhadap roda pemerintahan di Kabupaten Nunukan.  “Dipertahankan pegawai honorer saja, juga mempertahankan gaji mereka yang sudah ada sejak lama,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus S.Ip menegaskan, untuk perekrutan P3K di 2019 ini memang tidak dilakukan pemerintah. Apalagi, tujuan utama P3K tersebut untuk mengakomodir honorer kategori 2 (K2) yang batal diangkat menjadi ASN lantaran terbentur dengan aturan usia. “Di Nunukan ini sudah tidak ada K2 lagi. Semuanya sudah diangkat. Jadi, tidak ada perekrutan P3K itu,” kata Serfianus dalam sebuah kesempatan kepada sejumlah media lokal belum lama ini.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Sabri ST. Ia mengatakan, tenaga guru dan kesehatan menjadi prioritas dalam perekrutan P3K ini. Meskipun masih membutuhkan, Pemkab Nunukan baru saja melakukan seleksi CPNS untuk dua formasi tersebut. “Untuk perekrutan P3K kami tidak lakukan. Karena, terbentur dengan sejumlah syarat. Apalagi perekrutan P3K ini menggunakan biaya besar. Sementara tidak ada dianggarakan di 2019 juga,” jelasnya. (oya/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X