Terdakwa Ajukan Alat Bukti

- Senin, 4 Februari 2019 | 14:22 WIB

TARAKAN – Sidang perkara dugaan korupsi bahan ajar (hanjar) di lingkungan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Borneo (UBT) Tarakan kembali digelar pekan lalu.

Dalam sidang lanjutan itu, para terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembuktian berupa surat. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Rachmad Vidianto melalui Kasi Pidana Khusus, Tohom Hasiholan saat dikonfirmasi mengungkapkan, dalam pembuktian pengajuan surat hanya diberikan oleh terdakwa Herdiansyah dan Aji Wiweko. Sementara terdakwa Yansar akan memberikan alat bukti dan saksi meringankan.

Adapun alat bukti surat yang diajukan oleh Aji Wiweko, merupakan surat berita acara serah terima pernyataan penjilidan hanjar kepada Riska. Diketahui di dalam surat tersebut menjelaskan bahwa pada 2014 lalu, terdakwa mengerjakan penjilidan sesuai dengan biaya yang ada. “Jadi biayanya itu Rp 125 juta. Terdakwa Herdiansyah mengajukan surat putusan Pengadilan Tipikor Kaltim dari kasus terdahulu. Ia juga mengajukan buku kas umum, dan surat permohonan peminjaman dana sebanyak Rp 100 juta,” bebernya.

Terhadap pengajuan alat bukti, JPU langsung menanggapinya. Terhadap alat bukti yang diajukan oleh Aji Wiweko, jaksa beranggapan tanda terima pembayaran benar ada namun dari keterangan saksi dan ahli tetap menyatakan adanya kerugian negara. Adapun kerugian negara yang dimaksud adalah pengerjaan penjilidan tersebut dikerjakan pada tahun 2014 lalu, namun dana penggandaan bahan ajar dicairkan di tahun 2013 berdasarkan dokumen fiktif.

“Untuk bukti yang diajukan Herdiansyah, putusan yang dilampirkan oleh terdakwa adalah putusan beda objek perkara. Kalau perkara sebelum itu terkait pemotongan honor, kali ini dugaan korupsi penggandaan hanjar,” jelas Tohom.

Sementara itu, penasehat hukum Yansar, Mansyur menjelaskan bahwa alat yang bukti yang dimiliki pihaknya belum cukup. Namun pihaknya juga sudah meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan mengajukan alat bukti meringankan berupa surat. “Saksi yang meringankan dari kami belum hadir. Kami minta waktu untuk memberikan alat bukti terdakwa dan majelis hakim memberikan kesempatan,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada tiga terdakwa, mantan Dekan FKIP, Herdiansyah, mantan Ketua Panitia Program Sarjana Kependidikan Guru dalam Jabatan (PSKGJ) FKIP UBT, Yansar, dan Aji Wiweko alias Ahong yang merupakan pihak ketiga. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X