Ratusan APK Ditertibkan

- Sabtu, 2 Februari 2019 | 13:13 WIB

NUNUKAN-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk kali kedua. Ditemukan ratusan APK yang dipasang tidak sesuai dengan titik yang telah ditentukan dan tak berizin.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Nunukan, Hariadi mengatakan, penertiban APK baru dilakukan untuk Kecamatan Nunukan, sedangkan untuk kecamatan lain masih sementara dilakukan seperti di Kecamatan Nunukan Selatan.

“Masih sementara dalam tahap penertiban, karena penertiban dilakukan di seluruh kecamatan,” kata Hariadi.

Penertiban APK jika ada pelanggaran. Seperti tidak memiliki izin tertulis dari pemilik lahan atau pemilik rumah. Selain itu, APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan dari KPU Nunukan.

Pemasangan APK telah ditentukan titik dari KPU Nunukan, seperti titik pemasangan baliho untuk calon anggota DPRD kabupaten, provinsi, serta DPR RI dan DPD RI. Begitu pula, dari segi ukuran APK. Seperti dipasang di tempat khusus baliho. Namun seharusnya titik tersebut adalah untuk spanduk.

“Caleg ada yang memasang baliho di tempat spanduk, ada juga memasang spanduk di tempat baliho jadi harus ditertibkan,” ujarnya.

Selain itu, APK yang ditertibkan adalah yang terpasang di tempat fasilitas umum, seperti di tiang listrik, tiang telekomunikasi. Bahkan APK yang dipasang di pohon ikut diturunkan. Karena dianggap melanggar aturan pemasangan APK.

Dari penertiban yang dilakukan tercatat sebanyak 200 baliho dan spanduk yang ditertibkan namun khusus untuk wilayah Kecamatan Nunukan. Sedangkan untuk kecamatan lain, belum masuk laporan berapa yang ditertibkan.

Dari penertiban yang dilakukan, ada beberapa caleg yang melakukan protes. Seperti mempertanyakan APK yang dicabut, karena tidak mengetahui titik yang harus dipasang APK tersebut serta kode APK antara baliho dan spanduk.

Berbagai tanggapan dari caleg pun muncul pasca penertiban APK. Ada yang meminta untuk tidak dicabut, ada juga yang meminta untuk dipasang kembali. Padahal Bawaslu Nunukan sering menyampaikan, sebaiknya dilakukan konsultasi sebelum dilakukan pemasangan APK.

“Bagi peserta pemilu, sebaiknya koordinasi dengan pihak Bawaslu Nunukan dan KPU Nunukan. Terkait aturan yang berlaku dalam pemilu 2019 ini,” tambahnya. (nal/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X