Salman Aradeng Jadi Saksi

- Jumat, 1 Februari 2019 | 11:54 WIB

TARAKAN – Mengalami perkara penipuan, Ketua DPRD Tarakan Salman Aradeng harus dimintai keterangan oleh majelis hakim sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, kemarin (31/1). Diketahui dalam perkara tersebut, terdakwa yaitu Yakub Junaidi Abdullah diduga melakukan penipuan terhadap Salman, terkait jual beli tanah.

Dalam perkara tersebut terdakwa menjual dua kapling tanah yang berada di Jalan Ladang kepada Salman dengan harga Rp 220 juta. Kemudian uang tersebut diberikan kepada Yakub melalui istri Salman sebanyak Rp 170 juta dan sisanya diberikan oleh ajudan Salman, yaitu Wendi.

“Ternyata hanya berselang tiga hari setelah saya bayar tanah itu, sudah ada plang dengan nama orang lain,” kata Salman kepada majelis hakim.

Dilanjutkan Salman, setelah mengetahui bahwa tanah tersebut milik orang lain, ia kemudian meminta agar uang yang sudah diberikan kepada Yakub untuk dikembalikan. Namun sebelum dilaporkan ke polisi, Salman sendiri sempat member kebijakan kepada Yakub untuk mengembalikan uang tersebut.

“Sudah juga kami buat surat perjanjian di kantor polisi, tapi tidak ada juga pengembalian uang itu,” ungkapnya.

Dalam pengakuannya juga, meski tanah tersebut berada dekat dengan tanah milik Pertamina, ia sendiri sempat melakukan pengecekan status. Namun saat itu Pertamina juga mengakui bahwa tanah tersebut bukan milik Pertamina.

“Saya merasa dirugikan, namun yang melaporkan kasus ini adalah Wendy, ajudan saya,” bebernya.

Terpisah, Nunung Tri Sulistyawati kuasa hukum terdakwa Yakub menjelaskan, dari keterangan saksi didapati bahwa yang mengurusi jual beli tanah tersebut adalah ajudan dari Salman. Kemudian Wendy saat itu mempertemukan Salman dan Yakub. Meski melibatkan Wendy dalam jual beli tanah tersebut, namun semua pembayaran merupakan uang Salman.

Nah orang yang dirugikan di sini adalah Salman, bukan Wendy, tapi si Wendy ini yang lapor polisi. Apalagi kasus ini merupakan delik aduan bukan absolute,” jelasnya.

Diakui Nunung, harusnya orang yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi adalah Salman, bukan ajudannya. Sehingga pihaknya menilai perkara tersebut cacat formal dan material. Kemudian dalam perkara pidana juga, subjek hukum tidak bisa diwakilkan kepada orang lain untuk membuat laporan kepada polisi. “Kalau pun pakai kuasa hukum, itu sifatnya hanya mendampingi saja,” singkat Nunung. (zar/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X