Pekan Depan Penyidik Kembali Berkas

- Jumat, 1 Februari 2019 | 11:26 WIB

TARAKAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan memastikan akan menggembalikan berkas kasus penggelapan dana koperasi PT Idec Wood ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada pekan depan.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midyahwan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf mengungkapkan, semenjak pekan lalu pihaknya sudah berupaya melengkapi berkas yang kurang yang diminta Kejari Tarakan, dengan memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi. “Semua saksi yang kami panggil ada enam orang dan termasuk tersangka. Kemudian kami lakukan pemeriksaan kembali. Hasilnya kelengkapan formil sudah kami lengkapi,” ungkapnya.

Dalam penggembalian berkas kali ini, tersangka dalam kasus tersebut masih sama dan belum ada penambahan tersangka baru. Meski belum menetapkan tersangka baru, untuk penyedikan akan merapatkan teknisnya lagi. Hal itu dikarenakan dalam penyedikan sebelumnya didapati hasil audit akuntan publik terdapat perbedaan dengan audit sebelumnya. “Dari hasil audit yang terbaru itu kan didapati ada beberapa nama diduga menyalahgunakan kewenangannya, sehingga timbul kerugian di dalam internal koperasi. Namun kita masih menggumpulkan barang bukti dari koperasi,” ungkapnya.

Diakui Choirul, dalam penanganan kasus penggelapan koperasi PT Idec Wood ini, tidak semudah dengan perkara yang sama oleh PT Intraca. Diketahui perkara PT Idec sudah terlalu lama terjadi diinternal koperasi. Apalagi dalam tuntutan para anggota koperasi hanya ingin uangnnya dikembalikan. “Kalau perkara ini tidak semudah untuk kami proses karena sampai saat ini belum ada kerugian yang dikembalikan,” tuturnya.

Dipaparkan Choirul Jusuf lebih lanjut, lamanya waktu yang dibutuhkan oleh penyidik menangani kasus tersebut lantaran ada beberapa teknis penyidikan yang sangat perlu dilengkapi. Diantaranya meminta keterangan saksi sebanyak mungkin, pemeriksaan saksi ahli dan harus menunggu hasil audit. “Untuk tersangka baru tetap ada dan akan kami upayakan sesuai dengan alat bukti dan barang bukti yang kami dapatkan nanti. Alat buktinya bisa keterangan saksi lain dan berupa dokumen yang bisa kami kumpulkan, kemudian keterangan ahli,” bebernya.

Terhadap pemeriksaan pihak bank, tambahnya, pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi sumber dana tersebut dari mana dan adanya penyalagunaan yang dilakukan pengurus koperasi, sehingga koperasi sempat tidak berjalan. “Kami saat ini hanya fokus dulu terhadap penyidikan tersangka EL,” jelasnya. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X