Februari, 12 Raperda Ditarget Rampung

- Rabu, 30 Januari 2019 | 13:53 WIB

TANJUNG SELOR – Dari sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) atau payung hukum tetap tahun ini, ada 12 yang merupakan tunggakan dari tahun 2018. Saat ini 12 raperda itu masih terus digodok dengan target Februari sudah rampung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, AR. Rasyid mengatakan, sejak Selasa (29/1) hingga Minggu (3/2), nanti dilakukan uji publik di wilayah Kaltara terhadap 12 raperda itu.

Setelah uji publik, pihaknya akan melakukan singkronisasi materi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Final redaksi dan draf di internal DPRD dan pemprov yang kemudian dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Itu merupakan konsultasi terakhir kita mengenai 12 raperda ini,” ujar politisi Partai NasDem ini kepada Radar Kaltara saat temui di kantornya, Selasa (29/1).

Jadi, hasil dari fasilitasi Kemendagri itu yang kemudian dibawa kembali ke daerah untuk dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltara yang ditarget akan dilaksanakan pada 8 Februari 2019.  "Kalau konsultasi ke Kemendagri itu akan dilaksanakan sebelum 7 Februari nanti,” sebutnya.

Setelah itu, maka selesailah tugas dari panitia khusus (pansus) DPRD secara materi. Demikian juga tugas Pemprov Kaltara secara materi pun selesai. Kemudian baru hasil persetujuan bersama itu diteruskan ke Kemendagri untuk meminta nomor registrasi (noreg).

Berdasarkan Peraturan Mengeri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, 14 hari dsetelah diajukan lalu tidak mendapatkan respon dari Kemendagri, maka dianggap sudah disetujui. “Tapi sejauh ini hal itu tidak pernah terjadi. Paling lambat lima hari setelah diajukan, sudah mendapatkan persetujuan dari Dirjen Produk Hukum Daerah di Kemendagri sebagai dasar penetapan menjadi perda atau payung hukum tetap,” sebutnya.

Adapun 12 rencana produk hukum yang sedang dibahas itu di antaranya Raperda Kelembagaan Adat, Raperda Rencana Umum Energi Daerah, dan Raperda Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan Bandar Udara Tanjung Harapan. (selengkapnya di grafis)

Anggota Komisi IV DPRD Kaltara ini menjelaskan, tidak tuntasnya 12 raperda ini pada tahun 2018 karena ada pekerjaan yang lebih penting yang harus diselesaikan. Namun demikian, bukan berarti 12 raperda ini tidak penting. "Semua yang sudah direncanakan itu semua penting. Tapi tentu ada yang lebih prioritas untuk lebih dulu diselesaikan. Insya Allah semua ini dapat deselesaikan tepat waktu yang telah ditargetkan,” pungkasnya. (iwk/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X