Menanti Pengesahan Perda KTR

- Rabu, 30 Januari 2019 | 13:33 WIB

TARAKAN - Awal Feburari 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini DPRD Kaltara menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok. Bahkan rancangan itu sudah memasuki tahap akhir. Dikatakan Syarif Al Mahdali selaku Ketua Pansus KTR, dalam menggodok raperda tersebut pihaknya melakukan hearing dengan sejumlah pengusaha rokok yang ada di Kaltara. 

Adapun tujuan hearing tersebut, untuk memenuhi persyaratan asas kepatuhan dan keadalin dari raperda. Menurutnya, raperda KTR yang digodok saat ini harus melibatkan para pengusaha rokok untuk meminta masukan, ketika perda tersebut akan diberlakukan.

“Dengan Perda ini juga nanti akan ada kepastian hukum yang mengatur tentang kawasan bebas rokok. Jadi masyarakat silahkan merokok dan tidak membatasi, namun hanya mengatur kawasan atau tempatnya saja yang akan kita berlakukan aturannya,” ungkapnya, kemarin (29/1).

Dilanjutkan politisi Partai Bulan Bintang itu, para pengusaha rokok pun sangat merespon terhadap raperda tersebut. Apalagi raperda ini akan menjadi hukum juga untuk para pengusaha rokok dalam memasang periklanan.

Kemudian dalam progres penyususan dari raperda KTR, pihaknya akan melakukan uji publik pada pekan depan. Nantinya akan ada beberapa intansi dan pengusaha rokok yang akan diundang.

“Di situ juga ada uji petik dan kita akan melengkapi masukkannya, sebelum kita meminta persetujuan dengan pemerintah,” imbuhnya.

Dalam menggodok raperda tersebut hingga menjadi perda, pihaknya diberikan waktu hingga 7 Februari mendatang. Begitu sudah adanya persetujuan, tambah Syarif, maka akan diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur secara teknis mengatur terkait denda.

“Secara global di Perda itu mengatur tentang denda maksimal, yaitu denda Rp 50 juta dan kuruangan 6 bulan. Tapi akan diatur dalam Pergub secara teknis,” beber anggota DPRD Kaltara Komisi tiga tersebut.  

Meski nanti Perda tersebut sudah disetujui, maka tinggal dilakukan sosialisasi saja dikalangan masyarakat dan tidak langsung diterapkan. Namun apabila peraturan tersebut sudah berjalan, diharapkan para penegak hukum juga dapat berjalan.

“KTR ini adalah kawasan yang mengatur tentang provinsi. Jadi tidak masuk dalam wilayah kabupaten/kota dan mereka akan membuat perda sendiri. Kalau kita di batas lintas kabupaten, terminal, pelabuhan dan antar moda itu yang kita atur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan(Dinkes)Kaltara, Usman yang juga hadir dalam hearing tersebut mengatakan, sebelum pembentukan perda KTR diketahui sudah ada aturan yang mengatur juga terkait KTR, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Kesehatan. Adapun tujuan dari pembentukan Perda tersebut salah satunya adalah menghindari penyakit yang tidak menular, seperti yang disebabkan adalah merokok.

“Kami mencoba untuk juga menekan perokok pemula, yang kepada anak sekolah dan sebagai. Perda ini bukan melarang namun membatasi ruang merokok,” katanya.

Dipaparkannya, saat ini para perokok aktif sudah tidak memandang tempat lagi untuk merokok, bahkan dibeberapa tempat umum dan objek vital pun masih banyak didapati perokok. “Padahal tidak semua orang senang asap rokok. Jadi kategori yang dilarang merokok itu seperti sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan dan tempat keramaian itu akan dipasang KTR,” pungkasnya.

Terpisah Joko Slamet selaku pengusaha rokok menambahkan, perda KTR tidak ada efeknya terhadap pengusaha rokok namun lebih kepada para konsumen. Terutama saat akan diberikan sanski, nantinya para konsumen yang diberikan sanski dan bukan pada pengusaha rokok.

“Makanya kami usulkan agar Peda ini perlu ditelaah lagi terkait sanksi dan perlu disosialisasikan. Karena kondisi saat ini mungkin ada lambat informasi, jangan sampai Perda berlangsung dan kena denda,” singkatnya. (zar/udn)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB
X