Sebulan, Polres Nunukan Amankan Sabu 2,3 Kilogram

- Selasa, 29 Januari 2019 | 13:55 WIB

NUNUKAN – Dalam sebulan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan telah mengungkap 3 kasus narkotika golongan satu jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan pun mencapai 2,3 kilogram (Kg).

Dalam pengungkapan tersebut, setidaknya ada tujuh pelaku yang tertangkap. Peran mereka menjadi kurir barang haram tersebut. Seluruhnya pun sudah dinyatakan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam jaringan berskala internasional tersebut.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro mengatakan, tiga kasus tersebut merupakan pengungkapan kasus selama Januari 2019. Barang bukti yang mencapai 2,3 kg tersebut diakumulasi dengan tiga kasus yang ditangani tersebut. “Untuk barang bukti segera kami musnahkan, sementara tersangka akan terus diproses guna tindak lanjut hukum,” ungkap Teguh saat siaran pers kemarin.

Salah satu pengungkapan terjadi pada 5 Januari lalu. Pengungkapan ini merupakan jaringan internasional lantaran sabu awalnya berasal dari Tawau, Malaysia. Dalam pengungkapan ini barang bukti yang diamankan seberat 1 kg. Pengungkapan berawal dari ditangkapnya seorang pria berinisial MA. Ia diamankan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dari hasil interogasi MA, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Balikpapan kemudian Samarinda, melalui jalur laut. “Jadi hasil interogasi ini, akhirnya kami lakukan control delivery dan menghasilkan penangkapan dua orang kurir lagi yang diduga akan menjemput dan mengambil sabu dari MA,” ujar Teguh.

Kasus kedua, melibatkan tersangka berinisial MR dan RF. Keduanya diperintahkan oleh DT yang juga ikut ditangkap setelah dilakukan pengembangan lanjutan. Sementara yang mengenalkan DT kepada dua kurir MR dan FR yakni seorang narapidana Lapas Teluk Bayur, Samarinda, berinisial AK. “Ya, jadi otaknya itu di Lapas Teluk Bayur seorang narapidana. Kurir-kurir ini mau melakukan karena akan dijanji upah sebanyak Rp 40 juta. Tapi itu tidak sampai terjadi karena dahulu kami tangkap,” tambah Teguh.

Seluruh tersangka pun sudah dipenjarakan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres  Nunukan. Atas seluruh perbuatan tersangka, mereka terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup pun menanti mereka. (raw/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X