Ketentuan Urun Biaya Belum Berlaku

- Selasa, 29 Januari 2019 | 13:46 WIB

TARAKAN – Ketentuan urun biaya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan, masih belum diberlakukan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto mengatakan, Kementerian Kesehatan belum menetapkan jenis pelayanan apa saja yang akan ada urun biaya. Sehingga otomatis belum bisa menerapkan peraturan ini.

Hal ini juga berlaku untuk di Kalimantan Utara (Kaltara). Sehingga prinsipnya masih seperti biasa, hanya saja untuk naik kelas cuma bisa satu tingkat saja. “Semua pimpinan rumah sakit se-Kaltara sudah kami sosialisasikan terkait aturan ini,” tuturnya.

Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 telah jelas mencantumkan biaya-biaya yang ada. Seperti rawat jalan ada urun biaya sebesar Rp 20 ribu per kunjungan di rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B. Rp 10 ribu untuk kelas C, D dan klinik utama.

Untuk frekuensi kunjungan maksimal 20 kali kunjungan dengan jangka waktu tiga bulan dan biaya maksimal Rp 350 ribu. Untuk rawat inap, biaya 10 persen dari total biaya yang ditanggung peserta (Indonesia case based groups (INA-CBG). Dan biaya maksimal Rp 30 juta.

Untuk persetujuan, peserta atau keluarga harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya sebelum mendapatkan pelayanan terlebih dahulu.

Meski peraturan ini sudah terbit, tentunya ada pengecualian bagi pasien atau peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan. Peserta JKN yang didaftarkan pemerintah daerah dan peserta pekerja atau keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja. “Tetapi ini belum berlaku dan masih dilakukan kajian yang lebih mendalam lagi,” jelasnya. (*/naa/ash)

 

 

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X