UMK Berjalan, Nihil Penangguhan

- Senin, 28 Januari 2019 | 14:23 WIB

SEJAK ditetapkan, upah minimum kota (UMK) Tarakan sebesar Rp 3.462.192,97 dan telah disetujui oleh Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie, telah diterapkan. Dari laporan terakhir tidak ada penangguhan dari perusahaan.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Tarakan Syamsuddin Ali mengatakan, UMK Tarakan telah ditetapkan dan diterapkan 1 Januari 2019 lalu. Meski telah hampir satu bulan berlalu sampai saat ini belum ada laporan terkait penangguhan UMK yang dilakukan perusahaan. "Sampai saat ini tidak ada satu pun perusahaan yang memberikan surat penngguhan. Jadi dari itu berarti sampai saat ini masih aman," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan pada Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Tarakan Hanto Bismoko mengatakan, sampai saat ini juga masih aman. Tidak ada pekerja yangemberikan pelaporan atau komplain terkait penggajian.  "Belum ada yang melapor, jadi saat ini masih aman saja. Kalau ada yang merasa perusahaan tempat dia bekerja tidak membayar sesuai UMK dan merasa keberatan, silakan laporkan," ungkapnya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menyampaikan ke setiap perusahaan dengan mengedarkan SK dari Gubernur Kaltara dan nantinya jika merasa keberatan maka perusahaan bisa mengajukan ketidaksanggupannya. Tetapi sementara ini belum ada perusahaan yang menyerahkan penangguhan UMK. “Kami sudah sampaikan ke setiap perusahaan,” ujarnya.

Jika tidak sanggup atau ingin menempuh penangguhan, maka dilakukan sebulan setelah keputusan Gubernur terbit. “Kami di Tarakan akan terus mensosialisasikan, untuk pengawasan nanti dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara,” ujarnya.

Di 2018 lalu dari pantauan pihaknya, ada beberapa perusahaan yang belum menerapkan UMK terutama di sektor jasa dan perhotelan. Sedangkan perusahaan besar rata-rata telah menerapkannya. “Jika memang mereka bersepakat dan tidak ada masalah, bisa saja. Yang penting ada kelangsungan dari perusahaan. Tetapi jika keberatan, bisa melaporkan kepada kami,” jelasnya.

“Karena UMK itu wajib diterapkan sesuai dengan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tetapi jika sepakat  tidak jadi soal,” tuturnya. (*/naa/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X