Tertibkan APK Tak Berizin

- Sabtu, 26 Januari 2019 | 17:40 WIB

TANA TIDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Tidung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian menertibkan puluhan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan serta tidak memiliki izin.

Dikatakan Ketua Bawaslu KTT Chaeril, SE, alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan yakni sembilan baliho serta sebelas spanduk. "Pelanggaran didominasi tidak ada izin spanduk dan baliho ke Bawaslu dan tata cara pemasangan seperti alat peraga kampanye dipaku di pohon, dipasang di tiang yang bukan milik pribadi, dipasang di tempat dilarang seperti tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta melanggar SK KPU Kabupaten Tana Tidung tentang lokasi pemasangan APK," ujar Chaeril, saat melakukan penertipan, Kamis (24/1).

Ia mengatakan, penertiban APK dilakukan di lima kecamatan yaitu Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kecamatan Betayau, Kecamatan Muruk Rian, dan Kecamatan Tana Lia. Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta, kata Chaeril, selanjutnya direncanakan ditertibkan selama berapa hari ke depan.

"Bawaslu Kabupaten Tana Tidung masih terus melakukan imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang melanggar untuk dipasang sesuai dengan regulasi sebagaimana diatur," jelas Chaeril.

Sementara itu, Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Ramsyah,SH mengatakan, hasil temuan dari jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Tana Tidung terdapat sejumlah yang melanggar APK. "Penertiban ini fokus pada APK yang dipasang oleh parpol yang masuk pada kategori yang tidak boleh dipasang. Misalnya di luar zona yang ditetapkan KPU. Penertiban tersebut rencananya akan dilakukan selama dua hari. Rute penertiban hari pertama Kecamatan Sesayap dan Sesayap Hilir. Bagi Caleg yang memasang APK di lokasi yang dilarang bisa mencabut sendiri sebelum nantinya kami tertibkan, dan harus mempunyai izin yang diketahui oleh Bawaslu,” kata Ramsyah. (*/rko/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X