BPJS Ketenagakerjaan Gandeng KPK Tegakkan Integritas Institusi

- Kamis, 24 Januari 2019 | 20:01 WIB

DENPASAR -  BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan para karyawannya menjadi  tunas integritas untuk implementasi pembangunan  sistem integritas nasional dalam Workshop Anti Korupsi Batch I Tahun 2019 dengan tema “Peran Tunas Integritas dalam Implementasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi”.

Tunas Integritas adalah ajang pembentukan personil BPJS Ketenagakerjaan yang tersertifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat  sistem integritas nasional. Kegiatan ini diadakan pada 23 - 25 Januari di Padma Hotel & Resort, Denpasar, Bali. Dan diikuti 90 orang dari perwakilan kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Hampir tiga tahun sejak komitmen direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan bersama KPK mendeklarasikan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi yang isinya antara lain. Pertama, membangun sistem integrasi nasional melalui di antaranya penguatan peran komite good governance dan penguatan kebijakan, peraturan dan rencana program untuk memastikan tersedianya sumber daya secara berkelanjutan. Dan pembuatan panduan umum pencegahan terintegrasi, pembentukan tunas integritas. Serta menerapkan pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari rencana besar kami untuk menegakkan integritas  institusi dengan mempersiapkan dan mendidik internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penegakan sistem integritas nasional,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Pendidikan para Tunas Integritas ini telah dilaksanakan sejak tahun 2016. Saat ini jumlah Tunas Integritas BPJS Ketenagakerjaan mencapai 312 orang karyawan di seluruh Indonesia. Namun, peran dan kompetensi mereka akan terus dipertajam dan  ditingkatkan melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan KPK. “Mereka ini nantinya akan menjadi mata dan telinga KPK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pencegahan korupsi, baik yang berpotensi bisa dilakukan oleh internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan, dan yang terpenting semakin meningkatkan budaya zero fraud dalam BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Agus.

Sedikitnya 538 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tataran anak perusahaan akan diikutsertakan dalam inisiatif ini. Selain pelatihan, para Tunas Integritas tersebut juga memiliki akses khusus ke KPK untuk melakukan pengawasan, pemantauan hingga pengembangan upaya pencegahan tindak korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan melakukan monitoring pemantauan serta mengembangkan upaya-upaya pencegahan tindak korupsi. Baik yang bisa dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar terhadap institusi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan membentuk standar kompetensi integritas bagi karyawan berupa; sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) kepada 19 orang karyawan yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan. Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) terhadap 48 orang karyawan yang diharapkan memiliki peran strategis dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya anti korupsi. Bimbingan Teknis Anti Korupsi kepada 159 orang karyawan level pelaksanan yang akan dibekali materi; Anti suap, korupsi, gratifikasi, dan integritas dari KPK, tindak pidana korupsi dan pengawasan pelayanan publik bersama Kejaksaan RI dan Ombudsman RI, pemahaman dasar hukum (basic legal) dari Konsultan Hukum SSEK. Infrastruktur Good Governance dari Tim Internal BPJS Ketenagakerjaan.

“Pada tahun 2018 lalu telah diadakan evaluasi dan improvement peran Tunas Integritas dalam upaya mendukung zero fraud, atas usaha itu telah memperoleh hasil dalam peningkatan signifikan dalam laporan penerimaan gratifikasi dari tahun ke tahun,” papar Agus menjelaskan.

Sebagai informasi, data pelaporan penerimaan gratifikasi BPJS Ketenagakerjaan dari tahun ke tahun adalah pada 2016 terdapat 89 laporan gratifikasi (523 item barang, total uang dan barang senilai Rp. 308 juta dan USD 868). Selanjutnya di 2017 terdapat 96 laporan gratifikasi (695 item barang, total uang dan barang senilai: Rp 88 juta). Dan pada tahun 2018 ada 152 laporan gratifikasi (1540 item barang, total uang dan barang senilai Rp 554 juta.

 Pada capaian yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2018 telah diganjar KPK dengan penghargaan sebagai lembaga dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik yang diberikan langsung kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Hari Anti Korupsi Nasional 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

 Agus berharap capaian yang telah diraih pada tahun 2018 tidak hanya cukup sampai di situ. “Harapan kami BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi institusi terdepan sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh negara untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia melalui pengelolaan yang berintegritas dengan zero fraud dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, dan menjadi acuan bagi lembaga lain  di Indonesia,” tutup Agus selaku Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga. (adv)

 

Editor: syarif01-Syarif Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X