Langkah Awal, Fokus Retail Modern

- Kamis, 24 Januari 2019 | 14:11 WIB

TARAKAN – Pemberlakukan Peraturan Wali Kota Tarakan untuk mengurangi sampah plastik akan dimulai bulan depan bersamaan dengan launching pemberian tas kain untuk mengurangi sampah kantong plastik.

Wali Kota Tarakan, Sofian Raga mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi ke setiap kecamatan yang ada di Tarakan dan terakhir akan dilakukan di Kecamatan Tarakan Utara. Dari sosialisasi ini nantinya akan diteruskan ke lingkungan masyarakat agar dapat sampai ke semua komponen untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman dan nantinya akan timbul kepedulian. Sehingga terwujud komitmen bersama dengan sukarela mau melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik,” kata Sofian.

Pihaknya juga akan meluncurkan tas belanja ramah lingkungan yang akan dibagikan kepada masyarakat sekaligus dengan Perwali yang telah disiapkan. Dengan memberikan tas belanja ramah lingkungan kepada setiap masyarakat, khususnya ibu-ibu maka dapat melakukan praktik awal ke tempat perbelanjaan. “Sehingga nantinya membawa tas itu ke pasar atau pusat perbelanjaan dan tidak lagi meminta kantong plastik,” ujarnya.

Dengan langkah ini nantinya bisa terjadi pengurangan dari penggunaan kantong kresek. Karena tas belanja ramah lingkungan ini bisa digunakan terus menerus. Dengan itu akan didukung dengan Perwali tentang pengurangan dan pembatasan penggunaan kantong plastik. “Perwalinya masih bersifat pengurangan, setelah itu jika sudah siap semuanya bisa dihentikan penggunaan kantong sampah,” tuturnya. Karena diakuinya semua pasti akan memerlukan waktu dan tergantung dari kesiapan publik.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan, Supriono mengatakan, Perwali yang rencananya akan dibuat yakni pengurangan penggunaan kantong plastik. Jadi di dalam Perwali ini diatur bagaimana toko, mal, dan pengguna kantong plastik harus melakukan apa saja untuk mengurangi. Karena tekad bersama untuk menghindari sampah plastik mencemari lingkungan, dari kesadaran ini lebih baik masyarakat membawa tas sendiri untuk membawa belanjaannya.

“Jadi di dalam perwali ini akan diatur untuk mal, toko, dan masyarakat untuk dapat mengurangi sampah plastik,” tuturnya.

Karena nantinya, mal dan toko tidak diperbolehkan menyiapkan kantong plastik tetapi menyediakan tas yang ramah lingkungan. Bila masyarakat lupa membawa tas atau apapun, maka toko bisa memberikan tas ramah lingkungan. “Semua ini tergantung dari kesadaran dan kesiapan kita untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” katanya.

Diakuinya, sosialisasi sudah dilakukan di sebagian besar toko dan supermarket yang ada di Tarakan walaupun belum seluruhnya. Untuk Perwali juga fokusnya menitikberatkan kepada retail-retail modern dulu sebagai langkah pertamanya. Nantinya setelah berhasil mengurangi, maka sasaran berikutnya akan menyasar pasar-pasar tradisional, dan toko-toko kecil.

“Nanti secara simultan akan mendorong masyarakat untuk sudah mulai beralih dari penggunaan kantong plastik ke tas belanja ramah lingkungan,” pungkasnya. (*/naa/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X