Jual Ayam Beku, PELNI Harus Punya Rekomendasi

- Rabu, 23 Januari 2019 | 13:27 WIB

TARAKAN – Aksi protes yang dikemukakan oleh Disperindakop Kaltara yang menyatakan kepada Disdakop Tarakan terkait penyaluran daging ayam beku oleh anak perusahaan PT PELNI disebutkan wajib memiliki surat rekomendasi. Padahal sebelumnya, menurut Kepala Disdakop Tarakan, Tajuddin Tuwo, saat daging ayam kurang di Tarakan, Disdakop Kaltara tidak pernah muncul sehingga hal ini pun menjadi tanda tanya.

“Kemarin rapat, diprotes PELNI membawa ayam beku. Padahal itu adalah penugasan dari nawacita presiden. Kalau begini, tanyalah instansi teknisnya,” ungkap Tajuddin.

Jika tidak memiliki rekomendasi, PELNI terancam untuk ditutup usaha perdagangan ayam bekunya di Tarakan. Tak hanya itu, supermarket lain yang ada di Tarakan yang menyediakan ayam beku pun akan turut ditutup jika tak mengantongi rekomendasi.

“Saat ayam sampai Rp 60 ribu, stok yang ada di toko saya suruh keluar dan dijual Rp 40 ribu dengan syarat penjual harus menjual Rp 45 ribu. Begitu kan waktu masa sulit itu? Ya katanya dari provinsi harus ada surat rekomendasi. Kami harapkan saat susahnya, Disdakop Kaltara yang seharusnya melihat bahwa ini kurang atau lebih, karena rekomendasi itulah yang membatasi jangan sampai mengganggu peternak yang ada di Kaltara,” ungkapnya.

Menaggapi hal tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Kaltara,Hj. Hasriani mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat bersama Dinas peternakan Kota Tarakan, PT PELNI, distributor inti, pihak Karantina dan Disperindag Kota Tarakan yang dipimpin oleh Kadis Pertanian Ketahanan Pangan Kaltara. Pada dasarnya, pertemuan tersebut hanya untuk menyamakan persepsi terkait daging beku ayam yang didatangkan pihak PT PELNI. “Jadi, daging beku ayam yang didatangkan PELNI itu adalah anak perusahaan dari PELNI,” ungkapnya.

Menurut informasi, PELNI pada dasarnya ditunjuk sebagai tol laut, sehingga daging ayam beku yang sempat tersebar di Tarakan pada dasarnya cukup membantu persediaan daging ayam di Kota Tarakan, mengingat adanya dua momen yang pernah terjadi sebelumnya, yakni Natal dan Tahun Baru 2019. “Ini sebenarnya pemenuhan kebutuhan stok masyarakat yang tidak terpenuhi dengan peternak lokal, artinya daging ayam segar. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan itu, agar tidak terjadi permainan harga, anak perusahaan PELNI melalui instruksi pimpinan pusat mereka, memasukkan daging ayam beku sebanyak dua kali yang sudah dilakukan,” jelasnya.

Dengan informasi tersebut, pihaknya segera berkunjung ke PELNI guna melakukan sidak terkait alasan PELNI menyediakan daging ayam beku di Kota Tarakan. Sebab pada dasarnya PELNI tidak berkomunikasi lebih dulu kepada Dinas perdagangan Kaltara maupun kepada pihak Ketahanan Pangan selaku OPD yang mengeluarkan rekomendasi guna pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Namun yang dilakukan anak perusahaan PELNI, menurut Hasriani telah memenuhi kriteria dari prosedur administrasi maupun dari pengecekan hewan, sebab dianggap layak dari segi kesehatan dan dengan suhu layak, sehingga Karantina meloloskan barang tersebut untuk masuk di Kota Tarakan. “Anak perusahaan PELNI sudah mendapatkan izin usaha, meskipun sebenarnya itu saja yang dipertanyakan kemarin. Ini harus tercatat, artinya barang yang dimasukkan ke Tarakan jumlahnya berapa dan didistribusikan ke mana saja. Ke pedagang kah atau pihak perusahaan yang mengonsumsi barang tersebut,” tegasnya.

Melalui hal tersebut, pihaknya memerlukan adanya sinergitas antara anak perusahaan PELNI dan Disdakop. Sebab sesuai amanat UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, yang diatur lagi dalam Permendag 29 tahun 2017 tentang Perdagangan Antar Pulau, dalam hal ini pemerintah memberikan atau mendorong para pelaku usaha untuk melakukan usaha dalam pemenuhan komoditas. “Dari daerah yang dianggap surplus memenuhi daerah yang dianggap minus sesuai dengan permintaan daerah, mencegah terjadinya pedagangan barang-barang luar yang beredar di dalam negeri sehingga perdagangan antar pulau ini memang diberikan kewenangan. Yang mempunyai kewenangan ini adalah pemerintah daerah atau kabupaten/kota memberikan keleluasaan. Jadi tidak boleh menghambat adanya proses perdagangan antar pulau ini,” katanya.

Namun demikian, menurut Hasriani, hal ini hendaknya dapat dibuat satu kesepakatan antara Pemprov Kaltara dan daerah pemasok, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota untuk pemenuhan kebutuhan daging beku ayam. “Karena ini ada kaitannya dengan asosisasi pemerintah provinsi seluruh Indonesia, jadi provinsi mana saja yang punya kerja sama? Dalam hal apa saja yang dikerjasamakan? Bukan hanya daging ayam, tapi yang lain juga. Karena Disperindakop bukan hanya mengawas daging ayam, namun kedelai, beras, telur, bawang dan sebagainya, juga merupakan ranah pengawasan kami,” jelas Hasriani. (*/shy/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X