Masih Menunggu Verifikasi dari Instansi

- Selasa, 22 Januari 2019 | 14:49 WIB

TARAKAN – Bawaslu Tarakan masih menelusuri tiga orang yang diduga berstatus aparatur sipil negara (ASN), ikut terlibat dalam kampanye Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, yang berkunjung ke Bumi Paguntaka beberapa waktu lalu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Sulaiman mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada instansi yang diduga tempat ketiganya bekerja, saat ini masih menunggu jawaban dari instansi tersebut. Pada dasarnya, Bawaslu tak dapat memastikan mereka ASN jika tidak dibenarkan dari instansi terkait.

“Tapi belum ada jawaban sampai sekarang. Begitu ada jawaban baru kami bisa ketahui kalau yang bersangkutan benar-benar adalah ASN atau tidak,” tuturnya.

Untuk diketahui, salah satu dari 3 anggota yang diduga ASN tersebut sudah terverifikasi sebagai abdi negara, sehingga sempat dipanggil oleh Bawaslu. Menurut hasil pertemuan Bawaslu, bahwa ASN tersebut ikut dalam pelaksanaan kampanye Sandiaga Uno atas tugas resmi pengawalan yang dilakukan oleh Kecamatan Tarakan Barat. Hal ini tidak menjadi masalah bagi Bawaslu, asalkan ASN tersebut memiliki surat tugas untuk memperkuat keterangannya.

“Ada satu ASN yang mengakui, tapi alasannya sedang bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap kegiatan Sandiaga Uno karena wilayahnya yang ditempati. Tapi yang dua orang itu belum ada kabar dari instansinya,” jelasnya.

Sulaiman menjelaskan, jika mendapatkan informasi dari masyarakat pihaknya harus melakukan penelusuran lebih dulu, sehingga ketika menerima informasi adanya ASN yang ikut dalam kegiatan kampanye Sandiaga Uno, Bawaslu langsung melakukan pengusutan. Nah, ketika Bawaslu telah mengetahui bahwa ketiga orang tersebut merupakan ASN, maka Bawaslu akan mengategorikan kasus tersebut sebagai dugaan pelanggaran, yang kemudian diklarifikasi pembenarannya.

“Jangan sampai informasi yang disampaikan kepada kami tidak bisa dijadikan bukti, karena tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran itu. Prinsip kerja kami begitu, jadi tidak semua bukti bisa dijadikan bukti karena ada yang sesuai dengan fakta hukum, jadi kalau tidak terbukti maka tidak perlu diteruskan,” bebernya.

“Kalau bukti itu cukup dijadikan sebagai bukti permulaan, maka kami lanjutkan ke proses selanjutnya. Apakah kami rekomendasikan ke BKD atau kalau ada indikasi pidananya ya kami teruskan ke Sentra Gakkumdu untuk dibahas bersama,” sambungnya.

Untuk itu, kedua orang yang diduga ASN ini, akan bergantung pada perkembangan proses penyidikan saja. Untuk diketahui, sejak ditemukan kasus tersebut Bawaslu tidak memberikan batas jawaban kepada instansi terkait untuk membalas surat dari Bawaslu.

“Yang jelas kami surati lagi, kalau belum juga kami tembuskan ke BKD. Pokoknya kami tidak tinggal diamlah, kami akan mencari tahu apakah ASN atau tidak, karena kalau honor atau kontrak tidak masuk objek yang harus diawasi dalam PKPU,” pungkasnya. (*/shy/nri)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X