Izin Ekspor Kepiting Bertelur Sisa Tiga Pekan

- Selasa, 22 Januari 2019 | 14:45 WIB

TANJUNG SELOR – Tersisa sekitar tiga pekan ke depan, ekspor kepiting bertelur yang dilakukan secara legal atau resmi pasca mendapat ‘restu’ oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI bakal berakhir.

Artinya, para pengusaha nantinya harus siap gigit jari tatkala keinginan dalam mengekspor kepiting bertelur harus kembali dilarang karena suatu kebijakan.

Dan kebijakan itu sendiri diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 56 tahun 2016. Disebutkan bahwa kepiting bertelur bisa dikirim (ekspor). Namun tetap harus melalui jalur resmi dan berlakunya sejak 15 Desember 2018 sampai 5 Februari 2019.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Amir Bakrie pun membenarkan tentang adanya kebijakan tersebut. Oleh karenanya, diharapkan pada kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pengusaha kepiting bertelur khususnya.

“Kami sadari, sejak berlakunya kebijakan itu, hal tersebut menjadi suatu angin segar bagi para pengusaha. Mengapa? Karena tak lain mereka dapat lebih leluasa dalam melakukan ekspor kepiting bertelur,” ungkapnya kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Akan tetapi, lanjutnya, bila dari waktu yang sudah ditetapkan ternyata masih ada pengusaha yang mencoba mengekspor kepiting bertelur. Maka, dipastikan para pengusaha itu dianggap melanggar aturan. Dan tentunya, akan ada sanksi atau peringatan bagi pengusaha itu sendiri.

“Ya, kalau kepitingnya akan dilepas kembali ke habitatnya. Ini bertujuan untuk menjaga populasi kepiting di wilayah perairan Kaltara ini,” ujar Amir.

Di sisi lain, seperti diketahui sebelumnya bahwa sekalipun dalam proses ekspor kepiting bertelur itu diizinkan. Hanya saja, para pengusaha diminta untuk dapat mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan oleh KKP. Dan aturan itu juga tertuang dalam Permen KKP Nomor 56 tahun 2016, d iantaranya menyebutkan kepiting yang diperbolehkan untuk dieskpor adalah kepiting yang memiliki berat di atas 200 gram dan memiliki panjang 15 cm.

Selain itu, kepiting yang akan dikirim harus memiliki dokumen yang lengkap dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan (BKIPM). Hal ini sebagaimana ditambahkan oleh M. Roy Pahlevi selaku Kasi Pengawasan dan Pengendalian BKIPM.

Diungkapkannya juga, jika patokannya di Tarakan, kepiting biasa akan diekspor ke Tawau, Malaysia. Namun untuk izin kapal pengangkut hasil kelautan merupakan ranah dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP). Kemudian Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PDSKP) melakukan pengawasan dan pengecekan kelengkapan dokumen media pengangkut hasil kelautan.

“Mau menggunakan speedboat atau kapal lain, kita dari BKIPM tidak mempermasalahkannya. Karena tugas kita hanya mengecek kepiting yang akan di ekspor sudah sesuai dengan Permen KP atau belum,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Roy, selain melengkapi dokumen dari BKIPM namun pengekspor juga harus melengkapi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dikeluarkan oleh Bea Cukai. Sementara itu, untuk nahkoda kapal atau speedboat yang keluar masuk ke Tawau, Malaysia juga membutuhkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi setempat.

“Untuk pengawasan kepiting yang akan diekspor akan kita lakukan pengawasan seperti dengan ketentuan yang ada, yaitu terkait ukuran kepitingnya,” imbuhnya.

Diketahui sepanjang 2018 selama ekspor kepiting tertutup didapati sebanyak 3.966.518 ekor kepiting yang disertifikasi BKIPM untuk di ekspor ke Tawau, itu artinya terdapat 1.322.173 Kg kepiting yang keluar dari Tarakan untuk di ekspor secara legal.

“Jika keran ditutup, kepiting yang bisa di ekspor secara legal saja bisa mencapai 100 ton lebih dalam setiap bulannya. Kemudian diperkirakan selama keran terbuka para pelaku usaha kepiting bisa mengekspor kepiting bisa meningkat dan melebihi dari pengiriman yang normal,” pungkasnya. (omg/eza)

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X