Petani Rumput Laut Diamankan Aparat Malaysia

- Selasa, 22 Januari 2019 | 14:41 WIB

NUNUKAN – Akibat melakukan aktivitas melampaui batas negara, 22 warga negara Indonesia (WNI) yang sedang melakukan penanaman rumput laut di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Minggu (20/1) diamankan aparat Malaysia.

Kepala Fungsi Sosial dan Budaya, Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Firma Agustina mengatakan, untuk aktivitas petani rumput laut yang melampaui batas negara telah terjadi seperti biasa. Petani rumput laut bukan pertama kali diamankan aparat Malaysia. “Seperti biasa ini, melakukan aktivitas di luar dari batas negara,” kata Firma Agustina.

Para petani rumput laut sebanyak 22 orang diamankan oleh Pasukan Polis Marine (PPM) Tawau, Malaysia. Diduga masuk perairan Malaysia melakukan aktivitas penanaman rumput laut. Saat dilakukan pemeriksaan, para petani rumput laut tidak dapat memperlihatkan dokumen yang digunakan.

Menurutnya, 22 orang WNI tersebut diduga telah melanggar aturan yang berlaku di Malaysia. Karena masuk wilayah Malaysia tanpa menggunakan dokumen yang sah. Bahkan yang ikut diamankan adalah majikan yang mempekerjakan para petani rumput laut tersebut. “Semua peralatan telah disita aparat Malaysia, enam perahu kayu, enam unit mesin perahu serta 750 kg rumput laut,” ujarnya.

Untuk waktu akan dilepaskan 22 WNI tersebut, tentu menjadi kewenangan dari aparat Malaysia. Karena tentu memiliki aturan tersendiri untuk melakukan penahanan. Namun KRI Tawau tetap akan membantu agar segera dibebaskan.

Sedangkan untuk waktu kapan akan dibebaskan, KRI Tawau tidak dapat melakukan intervensi kepada aparat Malaysia. Karena para WNI telah terbukti melanggar aturan yang berlaku di Malaysia.

KRI Tawau, Malaysia telah berpesan kepada warga Nunukan, bahwa para petani rumput laut jangan melakukan aktivitas di Malaysia. Untuk menghindari dilakukan penangkapan aparat Malaysia. Karena jika melampau batas negara tentu telah melanggar.

Seperti yang terjadi saat ini, masyarakat Nunukan yang tertangkap aparat Malaysia, tentu berisiko dipenjara dan akan didenda karena melanggar peraturan keimigrasian Malaysia. Petani rumput laut tidak berhak melakukan budidaya rumput laut di wilayah Malaysia karena tak memiliki izin. “Dilepas atau tidak, KRI Tawau belum dapat memastikan, karena aparat Malaysia yang menentukan itu semua,” jelasnya. (nal/eza)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X