Terkendala Usia, Dokter Spesialis Kurang

- Senin, 21 Januari 2019 | 14:06 WIB

TARAKAN –  Dikabulkannya gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) oleh Mahkamah Agung (MA), dinilai Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara sangat berdampak pada pemerataan kebutuhan dokter spesialis di tiap daerah termasuk Kaltara. Padahal, selama ini kebutuhan untuk daerah terluar dan terpencil, sangat banyak khususnya dokter spesialis.

Hal tersebut juga dialami, salah seorang warga RT 01, Kelurahan Gunung Lingkas, Kecamatan Tarakan Tengah, Nurlaila (38) yang mengalami kanker payudara menerangkan dalam waktu dekat ini harus menjalani operasi ke Makassar karena terbatasnya dokter spesialis di Kota Tarakan.

Ia menerangkan, sebenarnya ia tidak masalah dengan kondisi tersebut, namun menurutnya seharusnya rumah sakit dengan tipe B memiliki sumber daya yang lebih lengkap.

"Sebenarnya tidak masalah ya. Kalau kalau menurut saya pribadi seharusnya rumah sakit standar nasional semestinya memiliki sumber daya manusia yang lengkap karena rumah sakit di sini kan menjadi rujukan utama dari rumah sakit di Kaltara," tuturnya.

Meski demikian, Nurlaila mengaku pelayanan RSUD Tarakan sudah cukup baik. Hal tersebut dikarenakan menurutnya, pihak rumah sakit cukup ramah dalam memberikan pelayanan dan pengarahan. "Kalau pelayanan cukup baik lah. Cuma ini dokternya saja yang kurang lengkap," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kaltara dr. Franky Sientoro mengatakan, turut menyayangkan atas dikabulkannya gugatan tersebut. Padahal program WKDS sangat membantu daerah-daerah di Indonesia yang kekurangan dokter spesialis.

“Tentunya dapat mempengaruhi pemerataan dokter di daerah, di mana tiap daerah pasti akan kekurangan dokter spesialis, tertuma di daerah yang masuk kategori 3T (terdepan, terluar, tertinggal,” tuturnya, Minggu (20/1).

Dirinya mengganggap sejauh ini, program WKDS sangat membantu daerah-daerah yang masih berkembang, termasuk Kaltara, yang merupakan provinsi termuda di Indonesia. “Kita sempat mendapatkan 4 dokter dari program WKDS,  3 di RSUD Tarakan dan 1 dokter lainnya di RSAL,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dokter yang mengikuti program WKDS, diwajibkan mengabdi bekerja selama 1 tahun di lokasi penempatan yang ditugaskan langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), setelah 1 tahun, dokter tersebut tidak ada kewajiban lagi di rumah sakit tersebut.

“Saat ini WKDS harus 1 tahun, kalau dulu WKDS bisa sampai 3 tahun, saat ini setahu saya di RSUD Tarakan sudah tidak ada dokter dari WKDS, karena dianggap dokter spesialis yang ada saat ini sudah cukup,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Franky juga menanggapi dikabulkannya gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang WKDS oleh MA, secara pribadi dirinya, masih mempertanyakan dasar rekan sejawatnya  yang mengajukan gugatan tersebut.

“Bila menganggap WKDS melanggar HAM, saya rasa itu tidak benar. Karena menurut pendapat pribadi saya, seseorang yang sudah memilih profesi dokter  dituntut untuk mengabdi, sebagian besar waktunya hanya diberikan untuk pasien, memang itu sudah risikonya dari awal,” bebernya.

Selain itu, seorang dokter juga harus siap ditempatkan di mana saja dan siap mengabdi untuk memberikan kesembuhan kepada pasien. “Itu sudah menjadi risiko profesi dokter, bila memilih profesi ini, kita ditutut mengabdi dan memberikan pelayanan yang ikhlas untuk kesembuhan pasien,” pungkasnya.

Program wajib kerja yang diperuntukkan kepada dokter spesialis untuk dapat mengabdi di berbagai daerah terpencil di Indonesia diakui sangat baik untuk pemerataan dokter spesialis di daerah terpencil Indonesia.

Seperti yang diceritakan salah seorang dokter spesialis asal Jakarta yang ditugaskan untuk mengabdi selama satu tahun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, dr. Nadia Qoriah Firdausy, M.Sc, Sp.A. saat setelah menjalani pendidikan sebagai dokter umum selama lima tahun.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X