Pekerja Sosial Berikan Pendampingan

- Senin, 21 Januari 2019 | 13:53 WIB

TANJUNG SELOR – Anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan mendapatkan perhatian khusus dari Pekerja Sosial (Peksos) Kementerian Sosial (Kemensos) Perwakilan Kaltara. Pendampingan terhadap korban telah dipersiapakan.  

Tentunya upaya ini dilakukan agar dapat mengurangi trauma yang terjadi pada anak yang menjadi korban. Mulai dari pendampingan saat pemeriksaan hingga pengadilan sebagai saksi juga dilakukan.

“Dan pendampingan psikis terhadap korban. Saya berencana bersama teman-teman menemui korban,” ucap Peksos Kemensos, Perwakilan Kaltara, Ramadhan kepada Radar Kaltara, Ahad (20/1).

Sementara, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun langsung memberhentikan IM (31). Langkah tegas itu diambil dikarenakan IM yang merupakan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah mencoreng nama instansi.

Kasat Pol PP, Datu Balam mengaku, sudah mengetahui ada anggotanya yang tersandung hukum. Hanya saja ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Serta, jika IM terbukti tentunya tindakan tegas pasti diberikan.

“Jika memang benar, tidak diperpanjang dan dikeluarkan. Itu sudah pasti,” tegas Datu Balam.

Di tempat berbeda, Kepala Bidang Trantib, Satpol PP Kaltara, Aspian Noor menambahkan, IM bukan merupakan anggota Satpol PP Kaltara lagi. Sebab, terhitung Desember 2018 lalu masa kontrak IM di Satpol PP Kaltara telah berakhir. “IM sudah bukan anggota Satpol PP. Karena kontrak sudah habis pada 31 Desember dan belum menjalani perpanjangan,” tegasnya.

Dijelaskan, saat mendapatkan laporan atas ulah IM yang diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Ia langsung melakukan pengecekan dengan menyambangi rutan Polres Bulungan untuk memastikan informasi tersebut.

Hasilnya, ia membenarkan IM merupakan PTT di Satpol PP provinsi pada 2018. Dijelaskan, IM diketahui sejak Januari sudah tidak pernah lagi menjalankan tugas. “Setelah melihat foto dan mendatangi langsung rutan Polres Bulungan. Memang dia selama Januari belum ada masuk kantor,” tambahnya.

Ketahui, keseharian IM ditugaskan sebagai orang lapangan. Dan selama ini sikap IM selalu menjalankan tugas dengan baik. Sehingga, ia tidak menyangkan IM tersandung kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Setiap ada tugas pasti dijalankan dengan baik,” singkatnya.

Sebelumnya, IM terbukti meniduri Vanesa (bukan nama sebenarnya) remaja berusia 16 tahun yang telah hamil lima bulan. Itu terungkap ketika kakak korban mempertanyakan kondisi tubuhnya sedang berbadan dua. Dari pengakuannya, korban disetubuhi IM hingga hamil.

Saat dilakukan pemeriksaan, IM mengaku telah berhubungan layaknya suami istri dengan korban. Diketahui, pelaku dan korban berpacaran sejak 2015 lalu. Kemudian, hubungan badan dilakukan pada awal 2018 di Jalan Kolonel Soetadji. “Hubungan intim dilakukan awal 2018. Tepatnya di salah satu camp proyek,” jelas Kapolres Bulungan AKBP Andreas Susanto Nugroho. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X