Silaban Divonis 14 Tahun Penjara

- Senin, 21 Januari 2019 | 13:20 WIB

TARAKAN- Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun hukum penjara kepada Sudarto Silaban, oknum polisi yang terlibat narkotika. Sidang vonis yang berlangsung pada pekan lalu itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahyudin Igo menolak semua permintaan terdakwa, yaitu bebas dari segala dakwaan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU, Muhammad Junaidi saat dikonfirmasi Radar Tarakan mengungkapkan, dari tuntutan 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda tetap sama sementara subsider berkurang menjadi 3 bulan kurungan.

“Sedangkan untuk pertimbangan hukumnya, pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu konform dengan kami (JPU),” katanya.

Dibeberkan Junaidi lebih lanjut, dalam tuntutan JPU Silaban dituntut 14 tahun penjara lantaran diketahui melanggar pasal Pasal 112 ayat (2) junto114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH)-nya, langsung menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim.

“Majelis Hakim konfrom dengan jaksa, kalau terdakwa sebagai anggota Polri harusnya ikut memberantas narkotika namun dia malah terlibat peredaran narkotika,” bebernya.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, salah satu pertimbangan hukuman yang diberikan kepada terdakwa yaitu bukti adanya komunikasi antara Silaban dan Santi. Dari bukti persidangan, Santi menyebutkan bahwa Silaban yang menjual sabu sebanyak 20,57 gram seharga Rp15 juta. Sabu ini didapati petugas Satreskoba Polres Tarakan saat melakukan penggerebekan di rumah Santi, April tahun lalu.

“Kemudian dari beberapa keterangan saksi dan bukti persidangan, terdakwa diterbukti turut terlibat dalam peredaran narkotika. Kalau soal jatah preman terbukti juga, cuma kalau kami melihat itu cuma alibi saja,” imbuh Junaidi.

Lantaran PH terdakwa menyatakan banding, lanjut Junaidi, Jaksa terhadap putusan hakim juga menyatakan banding. Untuk diketahui, oknum polisi yang berdinas di Satuan Sabhara Polres Tarakan, Sudarto Silaban ditangkap di rumahnya April lalu. Penangkapan Silaban ini setelah Satreskoba Polres Tarakan melakukan penangkapan terhadap Santi dan suaminya, Asikin. Dari tangan Santi dan Asikin, ditemukan barang bukti 20,57 gram sabu yang diakuinya dibeli dari Silaban seharga Rp15 juta. Di persidangan, Silaban membantah dan mengaku hanya ke rumah Santi untuk meminta jatah preman. (zar/ana)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X