Dihadiahi Timah Panas, Pelaku Curat Tersungkur

- Jumat, 18 Januari 2019 | 12:00 WIB

TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan menuntaskan kasus pencurian dan kekerasan (curat). Sebanyak lima orang dibekuk yang merupakan pelaku pencurian dari empat laporan polisi. Bahkan satu orang pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Bulungan, AKBP Andrias Susanto Nugroho menyampaikan, personel Satreskrim Polres Bulungan telah mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulungan. Ada lima tersangka IM, JE, AU, AB dan OK.

Tak tanggung-tanggung sebagian pelaku merupakan residivis. Dan saat dilakukan penangkapan, beberapa pelaku mencoba melarikan diri sehingga dihadiai timah panas. “AB pelaku ada di bawah umur. Dan dua pelaku merupakan residivis AG dan JM,” ucap AKBP Andrias Susanto Nugroho kepada Radar Kaltara, Kamis (17/1).

Dijelasakan, IM diamankan di Jalan H. Maskur, Kecamatan Tanjung Selor Hulu. Diketahui, IM merupakan residivis dengan kasus pencurian rumah kosong, kantor dan warung. Dan sebanyak 18 tempat, dua di antaranya Kantor Disnaker Bulungan dan Kantor Kelurahan Tanjung Selor. Barang bukti yang diamankan dari IM yakni satu buah jaket, telpon genggam dan kamera.

Kemudian, JE yang juga residivis melakukan pencurian di UTD Dinas Pertanian dan Kesehatan Provinsi Kaltara. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu buah kamera, tas yang berisikan stempel kantor dinas dan satu unit motor Honda Vario.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Sebab, pelaku mengambil kunci motor dari dalam rumah korban yang berada di Jalan Kapur, Tanjung Selor Hilir,” ungkapnya.

Dan pelaku berinisial AU (anak di bawah umur) dan AB melakukan pencurian satu buah telepon genggam, satu unit laptop dan satu unit notebook. Keduanya diamankan di Jalan Pramuka, Tanjung Palas. Terakhir, OK pemilik senjata api (senpi). Ia diamankan lantaran laporan masyarakat yang resah karena maraknya pencurian terjadi di Desa Sajau.

Para pelaku terancam dikenakan pasal 363 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. “AU diberikan timah panas lantaran melarikan diri. Selain senpi, delapan amunisi aktif juga diamankan dari OK,” pungkasnya. (akz/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X