LPG 3 Kg untuk Pemegang Kartu Kendali

- Jumat, 18 Januari 2019 | 10:33 WIB

TANA TIDUNG – Penggunaan kartu kendali untuk pembelian liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) sudah diterapkan di Kabupaten Tana Tidung.

Kebijakan ini dikeluarkan agar penyaluran gas LPG subsidi ini tepat sasaran, yakni untuk  warga kurang mampu dan usaha mikro beromzet di bawah Rp 1 juta. 

Artinya untuk masyarakat mampu dan berpenghasilan lebih dari Rp 1 juta per bulan, sejak dikeluarkannya kartu kendali tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi menggunakan gas LPG 3 kg atau yang biasa dikenal dengan sebutan gas melon tersebut.

  “Saat ini kami tidak bisa lagi memakai LPG 3 kilogram,” kata salah seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya kepada Radar Tarakan, Kamis (17/1).

PNS tersebut mengaku menggunakan gas melon karena hanya tinggal sendiri di KTT, sehingga dinilai lebih cocok ketimbang menggunakan LPG 5 kg.

“Tapi sekarang sudah tidak boleh pakai LPG 3 kilogram, ya apa boleh buat terpaksa pakai yang 5 kilogram,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Perlindungan Konsumen Disperindagkop dan UMKM KTT, Andi Burhan menjelaskan, penerapan kartu kendali ini sudah direncanakan sejak lama, namun baru bisa terlaksana tahun ini. Kartunya sudah mulai dibagikan kepada masyarakat penerima manfaat dari pemegang kartu sakti tersebut.

Sebab pangkalan maupun kios Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang mendapatkan jatah LPG hanya bisa menjual gas melon kepada pemegang kartu yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi yang cukup panjang.

“Sebelum kartu dibagikan, masyarakat didata terutama masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp 1 juta per bulan,” ujar Andi kepada Radar Tarakan.

Kartu kendali diserahkan melalui pangkalan dan kios BUMDes yang mendapatkan jatah gas melon. Sehingga memudahkan pemerintah mengawasi penyaluran gas melon.

“Jadi setiap masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram, langsung dicatat, dan ini akan kami periksa dan awasi secara kontinyu supaya tidak ada lagi di luar pemegang kartu kendali yang masih mengambil jatah milik pemegang kartu kendali, terutama masyarakat mampu yang memiliki penghasilan di atas rata-rata,” ungkapnya.

“Pastikan mereka (warga mampu) membeli elpiji ukuran 5 kilogram dan ukuran yang jauh lebih besar dan berat,” ujarnya.

Sebagai informasi, agen gas melon di KTT menerima stok 3 ribu tabung, yang didistribusikan secara bertahap sebanyak 3 kali dalam sebulan.

Artinya, pemegang kartu kendali mendapatkan jatah gas melon sebanyak 3 tabung dalam sebulan. Dimana setiap kedatangan gas melon dari Berau, Kaltim pemegang kartu kendali hanya diperkenankan membeli satu tabung. Ini juga sebagai salah satu antisipasi agar tidak terjadi penimbunan. (*/rko/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X