Perwali Penggunaan Plastik Segera Diberlakukan

- Jumat, 18 Januari 2019 | 09:55 WIB

TARAKAN - Akibat sulit didaur ulang, sampah plastik di Bumi Paguntaka akhirnya harus dihilangkan dengan perlahan-lahan. Untuk itu, ke depannya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) khusus untuk mengurangi sampah plastik di Kota Tarakan.

Wali Kota Tarakan, Ir. Sofian Raga mengatakan, bahwa dalam melakukan rencana pengurangan sampah plastik harus dilakukan secara bertahap. Salah satunya dengan upaya pemberitaan kepada masyarakat dan melakukan sosialisasi terkait rencana pengurangan sampah plastik di Kota Tarakan.

Selanjutnya, hasil sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat Kota Tarakan. Seperti penjelasan efek negatif pada penggunaan kantong belanja berbahan plastik.

Jika telah memahami efek negatif yang dihasilkan oleh sampah berbahan plastik, Sofian menginginkan adanya sebuah komitmen dari masyarakat untuk melaksanakan upaya pengurangan kantong belanja berbahan plastik.

“Jadi ini kepada manusia dulu, kalau sudah komitmen, itu tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tapi juga pemerintah karena ada sistem yang harus diubah dan di seluruh elemen masyarakat. Seperti pasar, pertokoan, mal dan sebagainya,” jelasnya.

Adapun cara pengurangan sampah plastik di Kota Tarakan, menurut Sofian harus melibatkan dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pihak kecamatan dan kelurahan yang diberi tugas untuk melakukan sosialisasi khusus kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Jika unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka pihaknya akan membuat Perwali khusus tentang pengurangan penggunaan tas kresek sebagai bukti dukungan pemerintah terhadap pengurangan sampah plastik di Kota Tarakan.

Usai adanya Perwali, pihaknya akan melakukan pengawalan dengan cara yang realistis di masyarakat, seperti memunculkan tas belanja ramah lingkungan yang tidak terbuat dari plastik. Namun mudah terurai dan dimusnahkan, serta dapat digunakan selama mungkin oleh masyarakat. “Jadi kalau ke pasar, semua bawa tas itu. Jangan bawa kresek atau minta kresek ke penjualnya,” bebernya.

Menurut Sofian, jika hal ini terus dilakukan maka pihaknya sudah dapat menjamin bahwa pengurangan sampah plastik sudah terjadi di Kota Tarakan. Sebab telah mendapat tindak lanjut dari pihak pertokoan, mal maupun pedagang pasar dan konsumen.

Meski begitu, yang diperlukan masyarakat Kota Tarakan saat ini ialah mengubah pola kebiasaan masyarakat dari yang biasanya menggunakan tas kresek. Dan kini harus membawa kantongan belanja sendiri dari rumah yang berbahan non plastik.

“Kalau pengganti tas kresek sudah ada, regulasinya sudah ada, maka akan berubah dari pengurangan pembatasan (kantong plastik) menjadi penghentian (penggunaan kantong plastik), tapi setelah mendapat dukungan dari konsumen dan pegadang,” tegasnya.

Melalui hal tersebut, Sofian menjelaskan bahwa Perwali terkait pengurangan pembatasan penggunaan kantong plastik saat ini telah disiapkan oleh pihaknya. Tinggal menunggu tanda tangan dari dirinya sebelum launching yang akan dilakukan pada Februari 2019.

“Ingat ya, bahasanya pengurangan pembatasan (kantong plastik), terjemahkanlah bahasa itu. Kan beda, pengurangan, pembatasan dan penghentian. Kalau dihentikan sekarang kan tetap dilanggar, makanya yang rasional sajalah,” pungkasnya. (*/shy/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X