Perlu Pertimbangan Tak Terima Guru Honorer

- Jumat, 18 Januari 2019 | 09:36 WIB

NUNUKAN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy telah mengingatkan para kepala sekolah negeri untuk tidak lagi merekrut guru honorer. Perekrutan guru honorer dinilai melanggar aturan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, H. Junaidi ikut memberikan tanggapan terkait dilarang melakukan perekrutan guru honorer untuk sekolah  negeri. Karena merekrut guru honorer telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 48/2005, tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (PNS). “Dilihat ke depan apakah tetap, melarang sekolah melakukan penerimaan guru honorer,” kata H. Junaidi.

Menurutnya, jika tak dilakukan penerimaan guru honorer, perlu ada solusi lain untuk sekolah. Karena Kemendikbud sendiri menginginkan untuk menerapkan sekolah lima hari, dengan jam mengajar sebanyak 8 jam. Demikian para guru harus mengajar selama 8 jam.

Ke depan yang perlu menjadi pertimbangan, adalah ketika sekolah kekurangan guru. Untuk itu, siapa yang akan bertanggungjawab jika tak ada kegiatan belajar mengajar. Akibat guru kurang, tentu berdampak besar terhadap guru serta orangtua siswa.

Seperti program pemerintah ingin mengangkat guru honorer yang usia di atas 35 tahun, akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tetap harus mengikuti tes sesuai dengan aturan yang  berlaku.

Pemerintah saat ini sedang menggodok kebijakan perekrutan tenaga ASN berstatus PPPK dan diharapkan segera disahkan setelah proses seleksi calon pegawai negeri sipil selesai dilaksanakan. Namun perlu diingat, bahwa Kalimantan Utara (Kaltara) tidak mendapatkan jatah untuk pengangkatan tenaga ASN berstatus PPPK.

“Ya tunggu saja pola kebijakan yang akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini, karena saya sendiri yakin jika sekolah tak lagi dibenarkan menerima guru honorer. Tentu akan ada kebijkan yang baru dikeluarkan,” tambahnya.

Peraturan Pemerintah nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK tertuang, para guru honorer yang tidak bisa ataupun tidak lolos seleksi CPNS 2018, bisa berkesempatan untuk menjadi PPPK dengan tingkat kesejahteraan yang hampir setara dengan PNS.  “Di Nunukan ini ada ratusan guru honorer yang telah mengabdi puluhan tahun namun tidak bisa menjadi peserta CPNS 2018, karena umur yang telah melewati batas 35 tahun,” pungkasnya. (nal/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X