PRODUK hukum berupa peraturan daerah (perda) yang dibahas bersama, eksekutif dan legislatif signifikan setiap tahunnya. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Muddain mengatakan pada tahun 2019 ini berjumlah 20 draf rancangan perda yang masuk di program legislatif.
Di antaranya raperda form APBD 2019, raperda APBD 2020, raperda pelaksanaan akhir masa jabatan wali kota, dan sebagainya. Dari 20 draf tersebut, terdapat 16 draf raperda yang menjadi prioritas. Selama 5 tahun terakhir, DPRD juga mengusulkan raperda insiatif seperti raperda pendidikan, hari jadi Kota Tarakan dan sebagainya.
“Semuanya ada di Badan Legislatif (Baleg), karena baleg yang merangkum, menerima bahkan mendistribusikan seluruh raperda ke pembentukan pansus dan segala macam, jadi semuanya di Baleg,” ucapnya.
Di sisa masa jabatannya, Muddain menyatakan bahwa pihaknya terus bekerja keras, seperti melaksanakan paripurna hingga menyelesaikan permasalahan izin penggunaan nozzle mandiri. “Kami masih bekerja, masa jabatan kami kan sampai tanggal 12 Agustus 2019. Jadi selagi kami masih bernapas, kami akan kerja terus untuk masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, setiap tahun pihaknya mengesahkan 10 hingga 20 raperda. Sehingga jika ditotalkan 5 tahun, perda yang disahkan telah mencapai 50. Muddain menyatakan berdasarkan catatan 2009 hingga 2014, DPRD Tarakan termasuk yang paling aktif se-Indonesia. Bahkan di sela masa seperti ini, DPRD masih bekerja maksimal dan menggelar paripurna, selanjutnya pihaknya akan menyusun Badan Musyawarah untuk menyusun kegiatan berdasarkan informasi isu yang berkembang di masyarakat sampai akhir Januari 2019.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tarakan Ir. Sofian Raga mengatakan bahwa pihaknya akan bersama DPRD untuk membuat raperda. Hal tersebut dilakukan untuk bersinergi dalam melakukan pembangunan di Kota Tarakan. “Kalau tidak ada aturan ya berarti akan ada aturan sendiri dong, makanya harus ada aturan,” singkatnya. (*/shy/lim)