Pemilik Miras Hanya Diberi Sanksi Tipiring

- Rabu, 16 Januari 2019 | 12:04 WIB

MALINAU – Dua ibu rumah tangga (IRT), yakni De dan Ha dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena memiliki miras ilegal dari Malaysia.

Keduanya terancam dikenakan sanksi hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 25 juta. Sanksi tersebut diberikan karena telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Seperti diketahui, sebelumnya Sapol PP dan Damkar Kabupaten Malinau telah mengamankan dua IRT tersebut pada Kamis (10/1) untuk dimintai keterangan karena tertangkap miliki miras ilegal asal Malaysia.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Malinau, Marson.R. Langub SH, MM mengatakan akan menindak tegas pelanggar perda yang berlaku di Bumi Intimung, termasuk pelanggar perda miras.

“Sanksinya itu sesuai dengan apa yang ada dalam Perda Nomor 13 Tahun 2002 tentang larangan peredaran miras itu,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Kaltara.

Apalagi, lanjut dia, pelaku sudah berulang kali melakukan pelanggaran perda, seperti dua IRT pemilik miras Malaysia ini.

“Karena mereka bukan hanya kali ini saja melanggar. Karena itu harus dibina lebih jauh lagi agar mereka sadar,” jelasnya.

“Dulu juga sudah pernah diberi peringatan. Tapi, mereka lagi-lagi tak mengindahkan. Sehingga setiap dilakukan razia mereka selalu terjaring untuk kesekian kalinya,’’ sambungnya.

Marson berharap dengan tindakan tegas bisa memberikan pelajaran bagi kedua IRT, termasuk juga pedagang lainnya agar tak melakukan hal serupa.

Apalagi dalam penegakan perda, menurutnya, Satpol PP tak akan pilih-pilih. Jika melanggar akan diberikan sanksi tegas.

 “Untuk itu, masyarakat sekiranya dapat mentaati aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, miras asal Malaysia dijual kepada siapa saja termasuk kalangan pelajar.(omg/ana)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X