Hanya Nunukan yang Raih Sertifikat Adipura

- Selasa, 15 Januari 2019 | 14:02 WIB

NUNUKAN – Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (Kemen LHK) menyerahkan sejumlah penghargaan lingkungan hidup, Senin (14/1). Dari 5 kota di Kalimantan Utara (Kaltara) hanya Nunukan yang menyabet penghargaan bergengsi itu.

Nunukan berhasil menyabet penghargaan berupa Sertifikat Adipura kategori kota kecil. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Gubernur Kaltara Dr. H. Irianto Lambrie menulis di akun Instagram-nya, penganugerahan Sertifikat Adipura ini memiliki tiga kategori, yakni Adipura Kencana yang diraih Kota Surabaya. Lalu, Piala Adipura untuk 119 kota/kabupaten dan Sertifikat Adipura yang diserahkan kepada 10 kabupaten/kota, termasuk Nunukan.

“Saya berpesan agar penghargaan ini dipertahankan, bahkan lebih ditingkatkan. Begitu pun bagi yang belum meraih, jangan patah semangat. Karena menjaga lingkungan tetap bersih dan asri, bukan semata untuk mencari penghargaan, tapi untuk kelestarian lingkungan kita. Mari kita jaga kebersihan. Dengan lingkungan yang bersih, hijau merupakan cara kita menjaga bumi kita dari kerusakan,” ajak Gubernur dengan menyemangati.

Sementara Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyebutkan, penghargaan Adipura yang ke-2 kalinya ini tidak terlepas dari komitmen jajaran pemerintah menuntaskan penyusunan kebijakan  dan strategi daerah (jakstrada) pengelolaan sampah dan sampah sejenis rumah tangga. "Peran aktif seluruh lapisan masyarakat turut menjadi penentu. Terima kasih telah menjaga dan menciptakan lingkungan yang bersih," tutur Bupati.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan Joned menjabarkan, penilaian Adipura periode 2017-2018 melewati proses yang begitu panjang. Kendati begitu, DLH berhasil menyelesaikan penyusunan jakstrada sebelum batas akhir, yakni Oktober 2018.

"Kemungkinan hanya Nunukan di Kaltara yang berhasil menuntaskan jakstrada ini," sebut Joned.

Selain itu, tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di kota Nunukan, dikatakan Joned, telah menggunakan metode sanitary landfill. Yakni, pola pengelolaan sampah terkontrol dengan sistem sanitasi yang baik. "Kami sudah tidak menggunakan metode open dumping atau pengelolaan dengan sistem membuang sampah ke TPA begitu saja," terang Joned.

Sebelum meraih sertifikat Adipura, Kabupaten Nunukan mengajukan 28 titik penilaian. Di antaranya, sekolah, kawasan pelabuhan, perkantoran, tempat-tempat ibadah, serta beberapa area publik lainnya.

Dia mengakui, variabel penjurian Adipura medio 2017-2018 lalu, menerapkan pensyaratan yang super ketat dengan proses yang begitu panjang.

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dalam keterangannya menekankan, pengelolaan sampah pada tahun-tahun mendatang, tidak lagi terfokus pada penanganan saja. Melainkan bagaimana melakukan pengurangan sampah. "Ke depan, seluruh kabupaten/kota harus fokus pada pengurangan jumlah volume sampah. Tentu dengan berbagai langkah seperti pembatasan penggunaan kantong plastik dan inovasi-inovasi lainnya," tegas Menteri LHK di ruang Auditorium Manggala Wana Bakti. (dra/lim)

 

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X