Kelembagaan dan SDM Siap

- Selasa, 15 Januari 2019 | 13:31 WIB

NUNUKAN – Adanya perubahan nomenklator perangkat daerah membuat pergeseran aparatur sipil negara (ASN) ikut terjadi. Sebab, perubahan tersebut sangat memengaruhi jabatan dalam setiap kelembagaan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

Adanya perubahan sejumlah kelembagaan dalam hal ini perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah (perda) nomor 10/2018 tentang perubahan atas perda Kabupaten Nunukan nomor 5/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan, maka mutasi ASN juga wajib dilakukan.

Asisten Administirasi, Umum dan Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Muhammad Amin SH membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan bersama sejumlah pejabat untuk persiapan kelembagaan dan juga sumber daya manusia (SDM) pada perangkat daerah yang baru dan beberapa nomenklatur yang berubah. Namun sampai saat ini tetap menunggu arahan pimpinan dalam hal ini Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Wakil Bupati H. Faridil Murad dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus.

“Semuanya sudah dibahas, lembaganya dan juga SDM-nya. Jadi, tinggal menunggu arahan dari pimpinan saja untuk proses mutasi nanti,” kata Muhammad Amin SH, saat dikonfirmasi mengenai informasi ada rencana mutasi terhadap ratusan ASN di awal 2019 ini kemarin.  

Dijelaskannya, semua tahapan untuk persiapan mutasi dan pergesaran sejumlah ASN berdasarkan analisis jabatan (anjab) telah dilakukan. Namun untuk penetapan siapa saja ASN dan waktu pelaksanaannya belum ada. “Tahapan telah dilakukan dan selesai, tinggal finalisasinya menunggu pimpinan saja. Yang jelas, apapun yang telah disiapkan ini hanya menunggu arahan saja. Jika memang harus sekarang, maka langsung dilaksanakan,” tegasnya.

Disebutkan, selama tiga hari pihaknya membahas 17 perangkat daerah yang mengalami perubahan. Dan selama tiga hari ini pihaknya akhirnya mampu menyelesaikan tahapan yang diperlu disiapkan. Termasuk siapa saja ASN yang dipercaya menduduki instansi tersebut. “Pokoknya semuanya sudah siap. Sebagian besar yang terjadi itu hanya perubahan nama saja. Namun karena nama jabatan mengikuti perangkat daerah makanya ada perubahan dilakukan,” jelasnya.

Seperti diketahui, adanya pembentukan kembali Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan membuat pergesaran pejabat juga harus terjadi. Sebab, sejak menjadi bagian di Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, bantuan pemerintah pusat untuk pengelolaan perbatasan sangat minim. Bahkan, untuk melakukan koordinasi ke 18 kementerian dan lembaga yang menangani persoalan perbatasan juga mengalami kesulitan.

Akibatnya, dana bantuan yang seharusnya diperoleh Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan tidak maksimal. Sehingga berdampak terhadap sejumlah pembangunan sarana dan prasarana bagi warga di perbatasan. Atas hal itu, maka pergeseran pejabat eselon II, III dan IV harus dilakukan. Sebagai perangat daerah, sudah menjadi aturan dipimpimpin ASN dari eselon II. Begitu juga dengan nomenkelatur di tubuh perangkat daerah tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Sabri memastikan jika mutasi yang bakal dilakukan ini merupakan penyesuaian terhadap perubahan Perda 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nunukan. Sebab, jika tidak dilakukan maka akan terjadi ketimpangan dan keputusan perangkat daerah yang dibentuk tidak berlaku karena tidak sesuai dengan aturan. “Mutasi itu tidak ada unsur lainnya. Memang sesuai kebutuhan organisasi saja. Karena, menyesuaikan penambahan dan pengurangan perangkat daerah,” ujarnya.

Seperti diketahui, selain pembentukan badan perbatasan, dalam perda itu, Dinas Pertahanan Nunukan disatukan dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPK) Nunukan menjadi bidang. Sebab, pelayanan langsung ke masyarakat di Dinas Pertanahan selama ini dinilai kurang. Lebih banyak penanganan aset dan hanya melayani kasus-kasus tanah milik pemerintah daerah saja. Sehingga dengan statusnya sebagai dinas dianggap kurang efektif karena beban kerja dengan organisasi tidak sebanding. Makanya, dileburkan dengan perangkat daerah yang memiliki indikator dan tugas yang sama. (oya/ash)

 

   

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X