Laut Sebatik Jalur Seksi Penyelundupan Sabu

- Senin, 14 Januari 2019 | 15:01 WIB

NUNUKAN – Pada Minggu (6/1) lalu, kembali diamanakn dua orang warga Filipina yang diduga akan menyelundupkan sabu seberat 1 kilogram. Namun dapat diamankan di perairan laut Sei Taiwan, Kecamatan Sebatik, oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 613 Raja Alam, bekerja sama dengan Polda Kaltara.

Berselang tiga hari, pada Kamis (10/1), Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan, mengamankan sabu 1 kg dari tangan pelaku AR yang akan diselundupkan dari perairan Sei Taiwan menuju Kota Tarakan.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap AR, sebelumnya Sat Resnarkoba telah mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria sebagai kurir yang ingin mengirimkan barang berupa sabu menuju Kota Tarakan.

“Sat Resnarkoba melakukan koordinasi dengan BNN Nunukan untuk melakukan penyelidikan di waktu itu,” kata M. Karyadi.

Saat berada di Sei Taiwan personel gabungan dari Sat Resnarkoba dan BNN Nunukan sekira pukul 03.30 Wita dini hari, melihat seorang pria yang mencurigakan. Namun saat ingin dilakukan penangkapan, pelaku berusaha meloloskan diri dengan cara melompat ke laut.

Setelah dilakukan penangkapan, diketahui pelaku yang kini telah menjadi tersangka mengaku membawa sabu 1 kg ke Kota Tarakan. Karena dirinya disuruh oleh seorang pria yang berada di Kota Tarakan. Sabu seberat 1 kg akan diserahkan nantinya di perairan laut Kota Tarakan.

Pelaku mengaku telah dua kali membawa sabu ke Kota Tarakan, dijanjikan uang sebesar Rp 20 juta. Namun aksi keduanya berhasil digagalkan. Sehingga pelaku akan dijerat hukuman sesuai pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Bukan hanya itu, sehari sebelumnya Sat Resnarkoba ikut menangkap empat orang pelaku dalam perkara narkotika. Masing-masing diamankan ditempat yang berbeda, satu pelaku diamankan di Nunukan. Sementara tiga pelaku lainnya diamankan di Kota Samarinda.

Keempat pelaku mempunyai peran yang berbeda, dengan peran sebagai penjemput, pengendali melalui telepon seluler dan pembawa sabu seberat 1,50 kg. “Sabu tersebut juga diambil dari Sebatik, akan dibawa ke Kota Samarinda telah melibatkan jaringan dalam lapas. Kini empat pelaku telah menjadi tersangka,” ujarnya. (nal/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X