Lokalisasi Ditutup, Pengawasan Tetap Berjalan

- Senin, 14 Januari 2019 | 14:42 WIB

NUNUKAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Abdul Kadir memastikan terus melakukan pengawasan pasca penutupan Lokalisasi Wanita Harapan Sadar sebagai tempat prostitusi terbesar di Kabupaten Nunukan saat ini.

“Tetap menjadi pengawasan utama kami. Setiap saat akan dipantau. Ada patroli dilakukan,” tegas Abdul Kadir saat dikonfirmasi media ini kemarin (13/1).

Namun pengawasan hanya dilakukan untuk aktivitas prostitusi, sementara kegiatan di luar itu tidak dipantau lantaran bukan yang dilarang. Seperti, aktivitas hiburan dan karaoke di bar yang masih berada dalam kompleks lokalisasi tersebut.

 “Prostitusinya saja dilarang. Kalau barnya tidak ditutup ya. Semuanya sama seperti bar yang ada di Nunukan juga. Beroperasi seperti biasanya,” jelas Abdul Kadir.

Ia mengatakan, anggota Satpol PP bakal melakukan patroli rutin di setiap tempat yang disinyalir menjadi tempat aktivitas dilarang. Termasuk di eks lokalisasi. Jika ditemukan, maka segera dilaporkan dan dapat dilimpahkan ke proses hukum lantaran melanggar undang-undang.

 “Tetap kami tangkap dan amankan kalau masih ada aktivitas prostitusi di situ (eks lokalisasi). Jadi, pengawasan tetap berjalan karena sudah menjadi tugas kami,” tegasnya.

Menurut Abdul Kadir, pengawasan yang dilakukann ini hanya di eks lokalisasi. Sementara bar-bar tetap berjalan seperti biasanya. Artinya, pramusaji wanitanya hanya bertugas melayani tamu mereka yang menikmati makanan dan minuman yang disediakan pemilik. Nah, jika misalnya ada persetujuan di luar dari pelayanan antara pelanggan dengan pramusaji, itu urusan mereka.

 “Kalau misalnya ada prostitusi terjadi di luar dari lokalisasi yang sudah ditutup tentunya itu tergantung oknumnya saja. Artinya, sepanjang tidak ketahuan dan dilakukan di tempat tertutup saya rasa itu masalah oknumnya saja,” jelasnya.

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Hanafiah menegaskan, dengan penutupan ini maka segala aktivitas di eks Lokalisasi Wanita Harapan Sadar itu sudah tidak ada. Jika ada ditemukan berarti masuk di ranah hukum dan dapat dipidanakan. Sudah bukan urusan dari tim lagi. “Jadi, untuk pasca penutupan sudah menjadi ranah hukum. Bukan bagian dari kami lagi,” tegasnya.

Menurutnya, tim penutupan lokalisasi yang di dalamnya terdapat anggota Polres Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat terkait hanya mengawal proses penutupannya.

“Karena setelah acara penutupan resmi itu maka tim yang dibentuk pada penutupan lokalisasinya dibubarkan,” ujarnya. (oya/ana)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X