Boleh Kampanye, Asal Status Cuti

- Senin, 14 Januari 2019 | 14:07 WIB

TANA TIDUNG - Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Tidung (KTT), Chaeril menegaskan bagi  kepala daerah yang mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden masih diperbolehkan ikut berkampanye di Pilpres 2019.

Namun syaratnya yang bersangkutan wajib mengajukan cuti atau bebas dari masa tugas negara atau di waktu hari kerja.

"Nanti kalau ingin ikut berkampanye ya  harus cuti. Di aturan  pemerintahan membolehkan cuti itu dalam satu minggu satu kali, kecuali hari libur. Sabtu minggu tidak perlu cuti kan karena memang libur. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 281 dan 303 dan pasal 75 PKPU tentang kampanye pemilu," ungkap Chaeril, Minggu (13/1).

Sebagai pihak yang mengawasi Pemilu, Chaeril juga mewanti-wanti agar kepala daerah jangan sampai menggunakan fasilitas negara saat ikut berkampanye.

"Kalau dia menggunakan fasilitas negara tidak boleh. nanti kami yang akan mengawasinya, bahwa dia ketika berkampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak, memang ada fasilitas negara yang melekat soal keamanan, kalau penggunaan fasilitas negara yang lainnya itu jelas tidak diperbolahkan" ujarnya.

Chaeril melanjutnya, kepala daerah yang cuti hanya boleh diajukan maksimal satu hari dalam satu pekan kerja. Aturan cuti itu tak berlaku apabila kampanye dilakukan akhir pekan atau libur nasional. 

"Jadi kira-kira kepala daerah yang bisa berkampanye maksimal tiga hari di setiap minggunya karena Sabtu dan Minggu tidak dihitung hari kerja. Itu aturannya seperti itu," ujarnya.

Penggunaan fasilitas negara, sambungnya, untuk kepentingan kampanye sangatlah dilarang. Bawaslu selalu dan akan mengawasi setiap gerak-gerik kepala daerah maupun penyelenggara negara yang masuk dalam struktur tim kampanye.

"Nanti kami yang akan mengawasi, bahwa dia ketika berkampanye menggunakan fasilitas negara atau tidak. Memang ada fasilitas negara yang melekat seperti soal keamanan, tetapi kalau penggunaan fasilitas negara yang lainnya itu tidak boleh," ungkapnya.   (*/rko/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X