Miliki Miras Malaysia, IRT Digiring

- Jumat, 11 Januari 2019 | 14:44 WIB

TANJUNG SELOR - Dua warga Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial De dan Ha. Akhirnya, digiring ke Kantor Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan Pemadam Kabakaran (Damkar) Kabupaten Malinau, Kamis (10/1).

Digiringnya dua wanita itu lantaran sebelumnya dalam kegiatan razia gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP Malinau, Polsek Malinau Kota, Polsek Malinau Utara, Polsek Malinau Barat dan Polsek Mentarang serta dibantu jajaran Polres Malinau. Keduanya, terbukti memiliki puluhan rak botol dan kaleng miras secara ilegal yang diperoleh dari Malaysia.

Kepala Dinas (Kadis) Sapol PP dan Damkar Kabupaten Malinau, Marson.R. Langub SH, MM menjelaskan, dalam proses penggiringan dua IRT ke Kantor Dinas Satpol PP dan Damkar melibatkan aparatur desa dan kecamatan setempat. Tujuannya, agar kedua pihak pemerintahan itu bisa turut serta membantu memperlancar dalam proses penggiringan tersebut.

“Ini juga bertujuan agar pihak pemerintah setempat dapat mengetahui secara langsung tentang kedua warganya yang telah terbukti melakukan pelanggaran dari perda (peraturan daerah) yang ada,” ungkap Marson saat diwawancarai awak media Radar Kaltara.

Lanjutnya, perda yang dimaksud dalam pelanggaran terhadap dua IRT itu, pria yang pernah menjabat sebagai Camat di Malinau Kota dan Mentarang ini menyebutkan bahwa bahwa Perda Nomor 13 tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Miras.

“Tapi, untuk proses lebih lanjut mengenai sanksi yang akan dikenakan seperti apa. Hal itu tentu masih menunggu dari hasil pemeriksaan yang akan kami lakukan ini,” ujar pria kelahiran Tanjung Lapang, 17 Agustus 1964 silam ini.

“Hanya, jelasnya mereka tetap akan menerima sanksi sesuai perda yang ada. Karena mereka juga merupakan orang-orang yang baru, sebelumnya pun pernah terlibat pada kasus yang sama,” sambungnya.

Ditambahkan juga, peredaran minuman keras (miras) asal Malaysia secara ilegal ini tentu diakuinya menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, di Malinau yang merupakan salah satu wilayah perbatasan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sehingga permasalahan itu terkadang kerap muncul dan berulang kasusnya.

“Dari kami tentu tetap mengapresiasi juga atas kerja sama seluruh instansi terkait dan masyarakat selama ini. Karena rerata terungkapnya kasus-kasus yang melibatkan negeri tetangga tak lepas dari kerja sama itu,” terangnya.

“Apalagi miras ini yang secara ilegal penjualannya, itu merupakan salah satu penyakit masyarakat (pekat) yang memang harus diberantas oleh kami,” timpal pria yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik di Pemkab Malinau.

Untuk diketahui, mengenai sasaran penjualan miras kedua IRT tersebut, Marson yang merupakan ayah dari tiga orang anak ini menerangkan bahwa berdasarkan pengakuan keduanya sebelumnya, dijual kepada siapa saja yang hendak membeli. Tidak terbatas, seperi masyarakat biasa, para pelajar ataupun kalangan lainnya. “Menjualnya tidak memandang siapa saja si konsumen ini. Dijual secara bebas, tapi secara sembunyi-sembunyi,” pungkasnya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X