PLTA Mulai Dibangun, TKA Diprediksi Bertambah

- Jumat, 11 Januari 2019 | 14:35 WIB

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk mengejar ketertinggalan hingga menjadi yang terdepan sesuai dengan semboyan yang dimilikinya.

Salah satu yang akan dimulai pada tahun ini, yakni pembangunan konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Kayan di Kecamatan Peso, Bulungan. Tentu salah satu mega proyek di provinsi termuda Indonesia ini akan menyerap banyak tenaga kerja, baik tenaga kerja lokal maupun Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Armin Mustafa mengatakan, melihat adanya beberapa proyek besar yang sudah mulai beroperasi di Kaltara ini, dimungkinkan tahun ini potensi penambahan TKA itu ada.

“Sudah jelas TKA akan masuk. Tapi untuk masuk, TKA juga tidak bisa sembarangan. Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Armin kepada Radar Kaltara saat ditemui di Tanjung Selor belum lama ini.

Untuk saat ini, TKA yang ingin masuk ke Indonesia harus melapor dulu ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Setelah semua persyaratannya dipenuhi, baru kemudian disampaikan ke daerah tujuan, dalam hal ini Kaltara.

Adapun TKA yang bekerja di Kaltara berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans Kaltara per 2018, berjumlah 154 orang. Hanya saja untuk tahun ini belum diketahui apakah akan bertambah atau seperti apa. Tapi besar diprediksi akan bertambah.

“Ini (154 TKA, Red) yang terdaftar. Kalau yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin itu bukan kewenangan kami. Jadi jika ada ditemukan (TKA yang tidak terdaftar, Red), akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Salah satu langkah yang akan dilakukan, akan mengamankan dan menyerahkan TKA tanpa izin itu ke Imigrasi untuk dipulangkan ke negara asalnya. Tapi saat ini sudah ada penyesuaian, jika sebelumnya Kaltara memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempergunakan Tenaga Asing (IMTA).

“Pastinya, jika ditanyakan yang resmi dan yang tidak, kami hanya mengakomodir yang resmi. Kalau yang tidak resmi, itu lain cerita lagi, tentu akan diproses,” tegasnya.

Sejauh ini, Armin mengaku bahwa pihaknya belum ada menemukan TKA yang masuk di provinsi ke-34 ini tanpa izin. Tapi untuk yang menyalahi aturan, itu ada. Hanya sajsa semua itu sudah diselesaikan. 

“Untuk izin TKA itu disesuaikan dengan masa kontraknya. Tapi setiap tahun dia (TKA, Red) harus kembali ke kementerian untuk melakukan perpanjangan izin,” sebutnya. 

Adapun, Armin menyebutkan TKA yang masuk di Kaltara ini paling banyak dari negara tetangga, Malaysia. Mayoritas para TKA bekerja di sektor atau perusahaan perkebunan dan pertambangan. (iwk/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X